Bawaslu Bentuk Timsus Mengawal Pelaksanaan Pemilu

Muhammadun Hi Adam 

JAILOLO,Legalpost.id - Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pemilihan pada 17 April 2019 besok, Badan Pengawasan Pemilu kabupeten Halmahera Barat (Bawaslu Halbar) membentuk tim khusus (Timsus) yang melibatkan sejumlah wartawan khusus liputan Halbar.

" Pembentukan Timsus pada prinsipnya mengawasi jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara pada wilayah pengawasannya, namun hal tersebut tidak membatasi
para pewarta dalam melakukan aktivitas peliputannya," ungkap
Kordiv Pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) Bawaslu Halbar, Muhammadun Hi. Adam saat Mepping (penataan) bersama timsus, Selasa (16/04/2019).

Jadi setiap timsus yang dibentuk dengan SK Bawaslu Halbar nomor : PM.02/03/BWS-HB/IV/Tahun 2019 tertanggal 16 April 2019 tidak akan dibatasi.

" dan Bila saat melakukan pemantaun dan mengawasi di setiap TPS ditemukan adanya masalah bisa langsung dilaporkan dan dipublis," kata Adun sapaan akrab Kordiv HPP Halbar.

Lanjut Adun, timsus yang telah dibentuk ini akan bekerja selama 2 hari terhitung sejak pencoblosan (Hari H) sampai pada besoknya H+1.

" Dan setiap laporan Timsus sesuai dengan Mepping dengan zona wilayah Pengawasan dari masing-masing timsus," ujar Adun.

Sekedar diketahui, wartawan yang dihimpun yang direkrut dalam timsus diantaranya, Samsudin Chalil wilayah Pengawasan (Kecamatan Jailolo), Zulfikar Sahman (Kecamatan Jailolo Selatan), Ruslan Habsy (Kecamatan Sahu), Irwan Faruk (Sahu Timur), Iin Afridayanti Hasan (Ibu Selatan), Sukran Bambang (Ibu Tengah), Chasrul Tampilang (Ibu Utara) dan Anwar Djabid (Loloda).(tim)

Komentar

Loading...