Setubuhi Anaknya JR Dituntut 15,6 Tahun Penjara
![]() |
Ilustrasi |
JOURNALIST: Samsul
LEGALPOST.ID,JAILOLO-Jaksa Penuntut Umum, Kejaksan Negeri Halmahera Barat, menuntut JR (39), Warga Kecamatan Sahu, 15,6 tahun Penjara. Selain dipenjara, JR juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsideir 6 bulan kurungan. Dalam sidang di Balai Pengadilan Negeri (PN) Ternate di Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo itu, JPU Galih Menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah meyakinkan terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak kandunya sendiri.
"Selain 15,6 tahun dipenjara. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar. Bila denda tidak bisa diganti maka kurungan terdakwa ditambah 6 bulan,"Cetus Galih. Kamis 29 November 2018. Kata Galih,
Kata Galih hukuman yang diberikan JPU terhadap JR, berdasarkan bukti bukti selama persidangan. Sehingga, menurut Galih keputusannya memberikan hukuman tersebut diangggap pantas. karena itu sesuai perbuatan terdakwa. Sementara, perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Jo Pasal
76D atau Pasal 81 Ayat (2), atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Usai JPU membacakan dokumen tuntutan. Sidang yang dimpimpin Erni Gumolily dan didampingi
dua hakim angggota yakni, Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)
Komentar