Dinsos Malut Ingatkan Warga Waspada Donasi Ilegal, Penggalangan Dana Wajib Berizin
SOFIFI,Legalpost.id-Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penggalangan donasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut kerap ditemukan di sejumlah lampu merah di Kota Ternate, bahkan dilakukan dari rumah ke rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang maupun barang wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima sejumlah laporan terkait oknum yang menggalang dana tanpa izin, baik dengan cara mengedarkan kotak sumbangan, menjual barang, maupun mengatasnamakan bantuan bagi pasien yang sedang sakit,” ungkap Zen, baru-baru ini.
Zen menjelaskan, mekanisme perizinan pengumpulan donasi telah diatur secara berjenjang. Untuk kegiatan di tingkat kecamatan, izin cukup diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Namun, jika penggalangan dana dilakukan antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka izin harus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Sosial. Sementara itu, untuk kegiatan lintas provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Sebagai contoh, pengumpulan sumbangan dari Halmahera Barat yang dilakukan di Halmahera Selatan harus memiliki izin gubernur. Sedangkan jika lintas provinsi, izinnya harus dari Menteri Sosial,” jelasnya.
Menurut Zen, regulasi ini bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan sosial, melainkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Dinas Sosial Maluku Utara juga menyoroti meningkatnya praktik open donation untuk pasien sakit yang dilakukan tanpa izin resmi. Meski bertujuan membantu, Zen menegaskan bahwa penggalangan dana publik tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaporkan secara terbuka.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan oknum yang mengumpulkan uang atau barang tanpa izin. Termasuk donasi untuk pasien sakit, tetap harus dilaporkan agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, Dinsos Maluku Utara memperketat pemantauan terhadap aktivitas pengumpulan donasi di seluruh kabupaten/kota. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memeriksa legalitas penyelenggara donasi sebelum menyalurkan bantuan.
“Transparansi dan izin resmi bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk tanggung jawab moral agar kegiatan sosial benar-benar murni untuk membantu sesama,” pungkas Zen.(*)





Komentar