Syahril: Masih Ada Kekeliruan Penyerahan Aset Pemkab Halbar ke Pemkot Ternate

TERNATE,legalpost.id-Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ke Pemerintah Kota Ternate, atas lahan diatas kantor Dinas Perhubungan kota Ternate, yang terletak di jalan Mononutu nomor 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah di era mantan Bupati Halbar, Danny Missy menyisakan masalah.
Pasalnya aset berupa lahan tersebut, diketahui milik pribadi Syahril Abdul Radjak yang juga Sekda Halmahera Barat, yang mengklaim memiliki Sertipikat hal milik (SHM) No. 65 seluas 752 M2.
Syahril yang dikonfirmasi wartawan mengaku, terkait penyerahan lahan/aset oleh Pemkab Halbar ke Pemkot Ternate itu, tentunya juga agak keliru, mengingat lahan tersebut milik dirinya secara pribadi dibuktikan dengan kepemilikan Sertipikat, bukan milik Pemkab Halbar.
Syahril mengaku, terkait status kepemilikan lahan yng saat ini dikuasai Pemkot Ternate itu oleh dirinya juga telah melayangkan gugaatan ke PN Ternate.
Dimana, dalam proses mediasi, Pemkot Ternate juga masih tetap bertahan dengan alasan penyerahan aset.
" Jadi sementara dalam proses. Kita ikuti alurnya seperti apa. Yang pasti soal kepemilikan saya punya bukti, jika tidak mana mungkin saya berani gugat," tegasnya, Rabu (11/1/2023).
Disinggung soal kapasitasnya selaku Sekda, yang mestinya menolak penyerahan aset tersebut, Syahril mengaku, kala itu, mantan Wali Kota Ternate, almarhum Burhan Abdurahman sempat menjanjikan, setelah penyerahan akan di bayar oleh Pemkot Ternate.
" Tapi belakangan mereka tidak bayar, makanya saya gugat," ujarnya.(red)
Komentar