Covid-19
Sopir Angkutan Lintas Halmahera Bebas Dari Rapid Test Berbandrol

Ternate,Legalpost.id-Gugas penanganan covid-19 provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Sekretaris Gugas Malut Samsuddin A.kadir menghibau kepada Gugas Kabupaten dan kota agar seluruh sopir angkot dan kenek dibebaskan dari Rapid test.
Hal ini termuat pada Surat yang diterbitkan Rabu, 03 2020, oleh Ketua Gugas provinsi Malut sekretaris Gugas Malut Samsuddin
Menurut Samsudin, sehubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya termasuk obat-obatan, alat kesehatan bahan bangunan, di kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi Maluku Utara (Malut) yang harus didistribusi secara cepat untuk mendukung perputaran ekonomi di provinsi Maluku Utara (Malut).
"maka diharapkan kepada kabupaten kota di Malut, untuk memfasilitasi khusus sarana transportasi darat pengangkut kebutuhan logistik,"pinta Samsuddin.
Samsuddin dalam surat tersebut, menjelaskan fasilitas yang dimaksud DIM agar diberi dispensasi kepada supir truk dan satu orang kenek untuk tidak dilakukan pengambilan rapid test,tetapi untuk protokol Kesehatan lainnya tetap dilakukan seperti biasanya sehingga tujuan pencegahan
Penanganan covid-19 di provinsi Maluku Utara tetap tercapai.
Sementara Kadis Perhubungan Malut Armin Zakaria, mengharapkan dengan dikeluarkannnya surat pembebasan Rapid test tersebut, maka kabupaten dan kota untuk tidak membebani para sopir lintas.(Iin)
Komentar