Polemik Ketua KONI Malut: Pejabat Publik Diminta Patuhi Aturan
SOFIFI,Legalpost.id– Isu kemungkinan wakil gubernur aktif maupun anggota DPRD mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Provinsi Maluku Utara tengah menjadi perbincangan hangat. Pemerhati olahraga Malut, Jainal Samad, mengingatkan agar semua pihak memahami regulasi yang berlaku sebelum melangkah lebih jauh.
Menurutnya, aturan sudah sangat jelas. UU No. 3 Tahun 2005 jo. UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta AD/ART KONI, menegaskan bahwa pengurus KONI harus bersifat independen dan tidak boleh berasal dari pejabat publik, anggota TNI/Polri aktif, maupun pengurus partai politik.
“Pejabat publik yang dimaksud mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya, anggota DPR/DPRD, hingga pejabat struktural. Larangan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah konflik kepentingan. KONI mengelola dana hibah dari APBD maupun APBN, sehingga butuh figur yang benar-benar netral,” tegas Jainal, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, wakil gubernur atau pejabat publik yang masih aktif tidak bisa ikut mencalonkan diri sebagai Ketua KONI. Jika memang serius ingin maju, maka satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri dari jabatan.
“Di beberapa daerah sudah ada contohnya. Ada pejabat publik yang ngotot maju, tapi akhirnya digugurkan oleh tim penjaringan karena dinilai melanggar prinsip independensi KONI,” jelasnya.
KONI Pusat sendiri, kata Jainal, konsisten menekankan bahwa pucuk pimpinan organisasi olahraga ini harus diisi figur independen, bukan pejabat negara atau politisi aktif.
“Regulasinya jelas dan tegas. Jangan sampai demi ambisi pribadi, aturan organisasi justru dilanggar. KONI membutuhkan sosok yang fokus mendorong prestasi olahraga, bukan pejabat yang terikat kepentingan politik,” pungkasnya.(*)