Pemprov Malut Tetapkan Arah Kebijakan Pembangunan Desa dalam RPJPD 2025–2045

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, S.STP, M.Si.

SOFIFI,Legalpost.id– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan desa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Dokumen ini menjadi panduan strategis agar pembangunan desa selaras dengan RPJPN sekaligus menjawab tantangan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

Kepala Bappeda Malut, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir sejumlah capaian menunjukkan perkembangan positif. “Jumlah desa yang sudah teraliri listrik kini mencapai 93,42%, dan desa dengan sanitasi berbasis masyarakat (STBM) meningkat menjadi 866 desa,” jelasnya.

Meski begitu, Sarmin menekankan masih ada pekerjaan rumah besar, seperti minimnya aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta menurunnya persentase desa bebas konflik sosial sejak 2022.

Ke depan, pemerintah menargetkan Indeks Pembangunan Desa (IDM) naik dari 0,6159 pada 2024 menjadi 0,7373 pada 2030, dengan harapan semakin banyak desa berstatus mandiri dan maju, sekaligus memperkecil jumlah desa tertinggal.

Dalam RPJPD, pembangunan desa ditempatkan pada Prioritas Daerah 3: Mengembangkan Wilayah dan Menjamin Pemerataan Infrastruktur Dasar. Fokusnya meliputi:

Pemenuhan layanan dasar (air bersih, sanitasi, listrik, pendidikan, kesehatan).

Peningkatan tata kelola desa dan kerja sama antar desa.

Penguatan ekonomi desa melalui teknologi tepat guna.,

Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, drainase, dan pengelolaan sampah regional.

Lima tahun pertama RPJPD akan diisi sejumlah program prioritas, di antaranya:

Pembangunan jaringan listrik dan telekomunikasi melalui kerja sama dengan BUMN dan swasta.

Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi berkelanjutan, terutama di desa kepulauan dan wilayah 3T.

Pembangunan sarana olahraga berbasis padat karya masyarakat.

Percepatan pembangunan destinasi wisata desa dan pesisir.

Revitalisasi sarana pendidikan serta pemberian beasiswa perguruan tinggi.

Pemberdayaan UMKM, koperasi, dan bantuan sosial untuk kelompok rentan.

RPJPD 2025–2045 menegaskan visi pembangunan desa: “Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan.” Visi ini dijabarkan dalam enam misi besar, mulai dari peningkatan kualitas SDM, kemandirian ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, penguatan stabilitas politik dan keamanan, ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal, hingga pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan.

Dengan arah kebijakan tersebut, Pemprov Malut menargetkan desa bukan hanya menjadi pusat pemerintahan lokal, tetapi juga simpul pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengurangi kesenjangan, memperkuat solidaritas sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.(*)

Komentar

Loading...