Pengakatan Pejabat Fungsional di BPBJ Malut Telah Lulus Uji Kompetensi 

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si.

SOFIFI,Legalpost.id-Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali melakukan langkah strategis dalam penguatan sumber daya manusia di sektor pengadaan barang dan jasa. Melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/62/KPTS/JF/2025, terhitung mulai 1 Juli 2025, Aphandic Duvadilan, ST resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Pertama.

Pengangkatan ini merupakan hasil dari proses seleksi dan uji kompetensi yang ketat. Aphandic sebelumnya menjabat sebagai pelaksana dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional berdasarkan sertifikat bernomor 800.1.4.1/269/KPTS/MU/2024 tertanggal 30 September 2024.
Keputusan pengangkatan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si, atas nama Gubernur Maluku Utara. Dalam keputusan tersebut, Aphandic juga memperoleh angka kredit sebesar 50 dan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 493.000, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan profesionalisasi ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta didasarkan pada berbagai regulasi turunan seperti PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aphandic Duvadilan, yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional PBJ, diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi aktif dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa yang akuntabel dan transparan di lingkungan Pemprov Malut.
Keputusan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk LKPP, BKN Pusat, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Ternate, Inspektorat dan BPKAD Provinsi, serta unit-unit terkait lainnya, sebagai bentuk dokumentasi administratif dan koordinasi lintas lembaga.
Dengan pengangkatan ini, Pemprov Malut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas ASN melalui pengisian jabatan fungsional secara profesional dan terencana, guna mendukung kualitas layanan publik yang lebih baik dan efisien.(*)

Komentar

Loading...