1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pergeseran Anggaran Pemprov Malut, Ini Aturan yang Harus Diketahui Publik

Oleh ,

SOFIFI,Legalpost.id— Isu pergeseran anggaran kembali menjadi sorotan publik dan parlemen di Maluku Utara.

Dalam dokumen penjelasan yang diterima media, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bisa melakukan pergeseran anggaran dan bukanlah hal yang melanggar hukum selama dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pergeseran anggaran, sebagaimana dijelaskan, merupakan pemindahan alokasi belanja antar kegiatan, antar jenis belanja, antar SKPD, atau antar objek belanja dalam struktur APBD. Namun penting dicatat, pergeseran ini tidak mengubah total anggaran, melainkan hanya memindahkan pos penggunaannya.

Dalam dokumen yang memuat interpretasi hukum atas mekanisme ini, pergeseran anggaran diatur melalui PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Salah satu pasal krusial yang menjadi landasan hukum adalah Pasal 161 PP 12/2019, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah boleh melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja dalam satu program setelah mendapat persetujuan DPRD — kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur lewat Perkada.

Ada beberapa jenis Pergeseran Anggaran:

1Antar objek belanja dalam satu kegiatan – Tidak memerlukan persetujuan DPRD, cukup diberitahukan.

2,Antar kegiatan dalam satu program – Wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

3,Antar SKPD atau antar program – Wajib dengan persetujuan DPRD karena menyangkut substansi APBD.

4,Pergeseran karena keadaan darurat (bencana, krisis) – Bisa tanpa DPRD, tapi tetap harus dilaporkan.

5,Pergeseran berdasarkan Perkada – Tidak langsung melibatkan DPRD, tapi tetap dalam koridor regulasi.

6,Namun, jika pergeseran dilakukan tanpa prosedur yang benar, risikonya cukup serius. Selain bisa menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK, pelanggaran prosedural ini juga bisa berbuntut sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, bahkan memunculkan potensi politis seperti interpelasi oleh DPRD.

"Selama Gubernur Sherly melakukan pergeseran anggaran sesuai instruksi, mekanisme, dan regulasi yang ada, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan. Yang harus dilihat adalah objek dan kegiatan apa yang digeser, serta apakah sesuai koridor hukum," ujar Jainal Samad mantan anggota DPRD Malut Periode 2019-2024, dalam rilisnya, Senin (7/7/2025).

Penjelasan ini menjadi penting di tengah silang pendapat antara legislatif dan eksekutif soal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai jenis dan kewenangan pergeseran anggaran, publik diharapkan lebih cermat dalam menyikapi dinamika APBD, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan taat hukum di Provinsi Maluku Utara. (*)

Baca Juga