Uji Kompetensi ASN Pemprov Malut Disorot, Sekprov Klarifikasi Dugaan Kejanggalan
SOFIFI,Legalpost.id — Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi ASN non-golongan serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada 24–27 Juni 2025, menuai sorotan tajam dari publik.
Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses seleksi yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tersebut.
Beberapa dugaan kejanggalan yang dilaporkan di antaranya adalah keikutsertaan ASN yang belum genap enam bulan bekerja di Pemprov Malut, ASN pindahan dari luar daerah yang baru bergabung, hingga munculnya nama ASN yang sudah pensiun namun diduga masih tercantum sebagai peserta. Tak hanya itu, beberapa peserta juga disebut memiliki catatan pelanggaran disiplin di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tetap lolos mengikuti tahapan uji kompetensi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Ukom kali ini fokus pada aspek dasar kepegawaian, seperti latar belakang pendidikan dan kapasitas kerja, bukan pada aspek kedisiplinan atau hukum.
“Karena jumlah peserta cukup banyak, pengujian dibagi beberapa sesi. Uji kompetensi ini lebih menekankan pada aspek dasar seperti kualifikasi pendidikan dan kapasitas individu. Sementara soal kedisiplinan dan masalah hukum akan dievaluasi pada tahapan lanjutan,” jelas Samsuddin saat diwawancarai, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, proses Ukom tidak hanya menjadi tanggung jawab BKD semata, tetapi juga melibatkan instansi lain seperti Inspektorat dan Biro Hukum, khususnya jika menyangkut pelanggaran disiplin atau temuan hukum.
“Masalah kedisiplinan ASN adalah kewenangan Inspektorat. Jadi, bukan pada tahap awal Ukom ini. Nanti, akan ada penilaian lanjutan yang secara khusus menyoroti aspek itu,” tambahnya.
Terkait munculnya nama ASN yang sudah pensiun namun masih tercantum sebagai peserta Ukom, Sekprov mengakui kemungkinan adanya kesalahan teknis dalam input data.
“Kalau memang benar ada ASN pensiun yang tercantum, itu jelas kesalahan input. Bisa saja ada kelalaian atau salah klik saat memasukkan data peserta. Kami akan klarifikasi dan perbaiki,” tegasnya.
Samsuddin menekankan bahwa pelaksanaan Ukom merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menilai kapasitas dan kesiapan para ASN secara objektif dan profesional.
“Tujuan utama Ukom ini adalah untuk mengukur kinerja dan kapasitas ASN secara adil. Karena itu, akurasi data dan integritas proses seleksi harus dijaga dengan ketat,” tutupnya.
Pelaksanaan Ukom ini diharapkan dapat menjadi instrumen evaluatif yang kuat dalam memperkuat manajemen ASN di lingkungan Pemprov Malut, selama dijalankan secara transparan dan akuntabel.(*)