Ini Penjelasan DPRD Halbar Palang Kantor Perindagkop dan UKM

Halbar, Legalpost.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menyayangkan tindakan yang dilakukan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau saat mendatangi kantor Dinas Perindagkop dan UKM Halbar.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) tiba ke kantor dengan raut wajah emosi dan membuka palang kantor tanpa konfirmasi dengan beberapa anggota DPRD yang ada di lokasi kantor, usai adanya pemukulan yang dilakukan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Demisius O. BOKY, pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat, Hardi Hayun saat dikonfirmasi mengungkapkan, pemalangan kantor Dinas Perindagkop dan UKM itu dengan tujuan menghentikan segala aktivitas perkantoran, dan mencegah adanya aksi yang dilakukan oleh keluarga dari korban pemukulan bernama Hardi Do Dasim.
“Situasi usia pemukulan itu sangat tidak memungkinkan karena banyak keluarga korban yang datang ke kantor tersebut untuk mencari pelaku pemukulan, makanya untuk mengatisipasi hal itu kami beberapa anggota DPRD mendatangi kantor Dinas Perindagkop dan UKM untuk melerai dan menghentikan segala aktivitas perkantoran,” ucap Hardi.
Hardi Hayun mengatakan, kejadian pemukulan tersebut menjadi pelajaran buat pejabat yang lain, agar dalam menyikapi warga yang datang protes atau mengeluh di kantor, dapat diterima dengan baik tanpa ada kekerasan.
Komentar