1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Manajemen Kasus Peningkatan SDM Aparatur Layanan PPA Malut Resmi Dibuka

Oleh ,

TERNATE,legapost.id-Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hj. Musrifah Alhadar, Senin (12/12/2022), resmi membuka kegiatan manajemen kasusus peningkatan SDM aparatur layanan PPA Malut.

Hj. Musrifah Alhadar, dalam sambutan mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tapi juga terhadap tumbuh kembang anak dalam suatu keluarga. "Hal ini mengingat kekerasan terhdap perempuan dan anak sering terjadi dilingkungan domestik, disamping terjadi di publik/umum," ujarnya.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan antara lain, karena faktor salah presepsi yang menganggap wajar apa bila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara mendidik mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, kemiskinan dan faktor lainnya yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, ekspolitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perempuan dan anak

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat antara lain persoalan medis, sosial bahkan hak asasi manusia. Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, layanan psykologis, layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, layanan pendampingan dan lain sebagainya," jelasnya.

Lanjut dia, sampai saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum terlaporkan baik di tempat-tempat pelayanan yang telah tersedia, karena rasa takut atau merasa terancam keamanan, serta masih adanya anggapan sebagai ranah privat dan merupakan aib pribadi maupun keluarga bila diketahui oleh orang lain.

"Tantangan dari penanganan kasus terhadap perempua dan anak dari hari ke hari semakin kompleks dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasusus kekerasan yang semakin beragam oleh karena itu penyedia layanan UPTD PPA, APH dan LSM dituntut untuk terus mampu beradaptasi degan perkembangan perebahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban," terangnya.

Bahkan mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah hal yang mudah, namun untuk meminimalisir kekerasan, salah satu upaya adalah dengan meningkatkan kwalitas SDM layanan yang terlibat dalam pelayanan korban kekerasan.

"Melalui kegiatan manajemen kasus diharapkan menjadi satu instrumen penting dalam melakukan peningkatan pelayanan yang tepat sasaran," tandasnya.(red).

Baca Juga