500 Aset Pemkot Ternate Belum Berikan Manfaat

TERNATE,legalpost.id-Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Ternate, berencana bakal menarik pajak terhadap pedagang yang berjualan di pinggir jalan atau lahan yang masuk aset milik Pemkot Ternate.
Untuk penarikan pajak bagi para pedagang tersebut, pihaknya juga saat ini tengah mengusulkan untuk penambahan salah satu bidang yang fungsinya pengendalian kawasan.
Kepala Disperkimtan Kota Ternate, Muhammad Syafie mengatakan, penarikan retribusi pajak terhadap para pedagang yang berjualan dipinggiran jalan yang masuk aset daerah.
"Mengingat pemanfaatan lahan dipinggir jalan yang masuk aset daerah ini," kata Syafie, Rabu (5/10).
Menurutnya, selama ini belum ada konstribusi bagi daerah. Hal inilah yang nantinya kedepan akan diupayakan agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. " Jadi untuk aset tanah ini, ada badan jalan, kemudian bahu jalan, kemudian dipinggir jalan," jelasnya.
Lanjutnya, khusus dipinggir jalan memang ada retribusi penarikan dari Perindag. "Tapi kalau ada aktivitas jual beli maka tentunya harus ada penarikan pajak, karena lahan yang digunakan itu masuk aset daerah," terangnya.
Terhadap pedagang yang berjualan dipinggir jalan ini kata dia, awalnya akan ditertibkan. Hanya saja tupoksi pihaknya saat ini juga, kewenangan itu sebelumnya ada di Tata Kota, namun saat ini sudah dilebur jadi pihaknya, sehingga diusulkan agar ada penambahan bidang pengendalian kawasan.
" Jadi kewenangan itu yang saat ini hilang, makanya kita upayakan dengan pengusulan penambahan satu bidang yang bertugas pengendalian kawasan," tandasnya.
Syafie menambahkan, tercatat hingga saat ini, kurang lebih 500 lebih aset Pemkot diluar dari jalan, yang sebagian besar belum memberikan manfaat yang maksimal.
"Hal inilah yang tentunya akan dipikirkan, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah," tutupnya.(red)
Komentar