GPM Maluku Utara Bakal Gelar Aksi di KPK

TERNATE,Legalpost.id-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta, Senin sampai Rabu tanggal 15 2021, akan mengelar aksi unjuk rasa lanjutan Jilid IV di gedung Merah Putih KPK RI.

Aksi ini terkait dengan dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Maluku Utara, yang telah di laporkan oleh dua orang DPRD Provinsi Maluku Utara ke KPK. Sesuai dengan pers rilis yang di terima oleh awak media pada Minggu (12/13).

Sekertaris DPD GPM Maluku Utara Yuslan Gani, mengatakan Ini bukan kali pertama Kami melakukan aksi di KPK RI namun suda ke empat kalinya, gerakan ini bagian dari keterpanggil moril selaku anak muda yang ada di Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Maluku Utara

Sambung Marhaen sapaan Akrapnya ini, permazalahn izin usaha Pertambanga Ilegal yang diduga kuat melibatkan kepala daerah di Maluku utara dan Dinas ESDM Maluku Utara. Ini Merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji sebab proses tersebut tidak sesuai dengan regulai dan undang-undang yang berlaku di bangsa ini.

Tentunya dalam tindakan tersebut diduga kuat adanya gratifikasi untuk itu KPK RI, jangan segan-segan main-main dengan persoalan ini sebab menurut hemat pihaknya, persoalan ini merupakan perseolan serius yang sudah semestinya KPK mengambil tindak tegas. Karena sudah jelasnyata kasus izin usaha pertambanga Ilegal tersebut

" Kami juga akan mempersiapkan mengkonsuldasikan masa lebih banyak mulai pada Senin dan Selasa untuk duduki kantor KPK RI tepat pada hari Rabu sebagai bentuk mosi ketidak percayaan kami kepada KPK RI karena kami mendugaan KPK sengaja untuk melindungi Gubernur Maluku Utara, karena KPK tidak mampu meneyelesaika dugaan pemalsuan 27 izin usaha pertambangan tersebut," pungkasnya.(tim)

Komentar

Loading...