BPD Nilai Pemberhentian Kades Lako Akedir Tidak Sesuai Mekanisme

Halbar,Legalpost id-Pemberhentian kades Lako Akediri kecamatan Sahu Samsu Miradji, Jum'at,(22/10/2021) dinilai oleh Badan Bermusyawaratan Desa (BPD) desa Lako Akediri sebagai langkah menyalahi mekanisme hukum

Harun Usman, ketua BPD desa Lako Akediri pada wartawan Kamis, (21/10/2021), mengaku di dalam SK itu memuat dasar pemecatan yang tidak mendasar.

"Pertama yang saya baca poin pertama dasar pemecatan adalah surat dari aliansi masyarakat yang anehnya adalah surat itu dari keponakan wakil bupati Djufri Muhammad sendiri dan bahkan BPMD sendiri mengaku pada Herring dengar pendapat di DPRD bahwa surat itu tidak ada tanda tangan ."kata Harun.

Harun mengaku hingga kini di desa tidak ada gejolak atas masalah kepemimpinan kades Lako Akediri. Anehnya, mendadak di pecat oleh Pemda dengan dasar itu.

"Apalagi Kalau kita merujuk pada Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 78 harus melalui BDP. Artinya torang BPD tidak pernah lakukan pengusulan pemecatan,"Ucapnya.

Terlebih lagi dasar pemecatan kedua adalah hasil pemeriksaan khusus oleh inspekrorat Halbar dalam Perda nomor 2 tahun 2018 Pasal 80 huruf d. Sementara hasil audit inspektorat suda diselesaikan kades dalam bentuk sanggahan 20 hari.

"Inspektorat sendiri sampaikan dalam herring bersama DPRD Halbar bahwa tidak ada lagi temuan karena kades suda mengawali melengkapi administrasi. Bahkan inspektorat sampaikan bahwa tidak aka dipecat karena mendahului melengkapi administrasi temuan.Tapi mendadak kase keluar SK pemecatan."Ucapnya.

Hairun merasa bingun dengan dasar hukum perda nomor 2 tahun 2018 pasal brapa untuk pemecatan kades,"saya sendiri juga bingung, jadi jangan karena kepentingan politik dengan menggunakan kekuasan  sehingga mengabaikan undang undang dan peraturan  yang di sahkan oleh sdr bupati dan wakil bupati sendiri saat menjabat sebagai Anggota DPRD."terang dia.

Hairun menyesal karena pemerintah yang diharapkan membimbing malah menghancurkan."tong harap pemerintah bisa bina padahal pemerintah daerah sendiri ingin kami hancur ."sesal dia

Hairun pastikan paska dari kejadian ini, desa Lako Akediri menjadi desa yang tidak akan berkembang karena masing-masing keluarga membentuk kelompok dan tatanan kerukunan hidup masyarakat semakin tidak baik. (tim)

Komentar

Loading...