Pemkab dan DPRD Kepsul Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPS APBD-P 2021
SANANA,Legalpost.id-Penandatanganan Nota Kesepakatan rancagan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Daerah (Pemda ) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepsul, Desa Pohea Kecamatan Sanana, Kamis (26/8).
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. SH, dalam.sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif kita bersama-sama memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan nya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
"Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan kabupaten Kepsul dalam rangka mendukung dimulainya pencapaian keberhasilan pelaksanana program pembangunan Sula Bahagia di tahun anggaran 2021,"tutur Fifian.
Bupati Fifian bilang kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asa dan saling isi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing.
"Pemda tanpa membina dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak serasi dan sejalan dalam membangun kabupaten Kepsul yang kita cintai," ucap Bupati Fifian.
Bupati Kepsul ini juga berharap agar perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat di layani secara maksimal.
" Semoga nota kesepakatan yang dihasilkan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat kabupaten kepulauan sula yang kita cintai ", tutup Fifian.(Imelda)