Pajak
BPKAD Provinsi Malut Bakal Tingkatan Pengawasan Wajib Pajak

Sofifi,legalpost.id- Badan Pengelolaan Kauangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku Utara bakal Optimalkan wajib pajak.
Kepala BPKAD provinsi Maluku utara (Malut) Achmad Purbaya kepada sejumlah wartawan Selasa, (8/6/2021) mengatakan, pada tahun 2020 penggarapan PAD atau optimalisasi pendapatan masih kurang maksimal. Pasalnya, terkendala Covid-19, meski begitu pada tahun 2021 dia mengaku bakal memaksimalkan perhatian untuk sejumlah sumber pajak diantaranya pajak Air permukaan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor,dan pajak roda empat, Galian C.
Kata dia bakal berkoordinasi dan lakukan pembentukan tim pada sejumlah kabupaten kota di Maluku Utara untuk mengawal dan membantu penggarapan pajak yang wajib bagi seluruh perusahaan dan masyarakat Maluku Utara.
Hal itu dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yang berwewenang dalam penggarapan wajib pajak, yakni Distamben seluruh Samsat kabupaten kota, DPRD provinsi Maluku utara, kejaksaan tinggi Malut, Polda Malut, BPKP Malut,dan BPK Malut, serta instansi terkait pajak lainnya.
Achmad .meminta kepada seluruh perusahaan di Malut dan lembaga maupun masyarakat yang berkewajiban pajak agar memiliki kesadaran diri untuk menyalurkan kewajiban wajib pajak demi kelangsungan kesejahteraan bersama karena PAD menjadi sumber anggaran yang nantinya dipergunakan untuk daerah itu sendiri.
Achmad mengaku langkah sudah berjalan, mulai dari konfirmasi penggunaan pajak Air permukaan, validasi penggunaan, korscek peningkatan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 40 persen, serta pajak bahan bakar dan kendaraan roda empat. Karena dengan pajak kata Achmad, Badan keuangan akan menggenjot PAD.
"Saat ini ada tim dari Samsat Bergerak untuk verifikasi nanti kami juga akan menyurat ke BPKP untuk membentuk tim Optimalisasi Pendapatan, kemudian kami akan konsultasi ke BPK apakah upaya kami sudah cukup atau masih ada yang kurang,"ucap Achmad.
Sementara terkait temuan BPK perwakilan provinsi Maluku utara (Malut) atas masalah pajak air, maka keuangan telah melakukan sejumlah langkah, diantaranya mengharapkan dilakukan pemasang meteran air di perusahaan, agar difalidasi oleh perindag.
Karena sejumlah perusahaan di Maluku Utara, ada yang membayar dan ada yang belum bayar, maka itu masuk dalam temuan BPK.
"In shaa Allah kami dengan polisi dan kejaksaan bakal mengecek kendala dan proses pembayaran pajak tersebut di lapangan. Semoga kesadaran diri dari masing-masing untuk bisa menyalurkan kewajiban"tutupnya.(iin)
Komentar