Pemkab Halbar Menunggak Utang 6 Bulan Kepada Imam dan Pendeta
Jailolo,Legalpos.id- Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), belum berhasil membayar tunggakan insentif imam dan pendeta selama enam bulan serta insentif pendeta fersi Gereja Protestan Halmahera (GPH) selama 30 bulan.
Semangat Bupati Halmahera Barat James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad, untuk membayar Insentif Imam dan Pendeta yang diagendakan melalui acara batal puasa bersama Rabu, (21/4/2021) rupanya belum menjadi solusi penghargaan atas pengabdian tokoh agama tersebut.
Pasalnya, tunggakan pemerintah daerah atas insentif imam pendeta itu selama enam bulan pada akhir tahun 2020 dan tunggakan 30 bulan Insenif Pendeta fersi GPH belum dapat diselesaikan.
Sejumlah imam dan pendeta saat ditemui wartawan membenarkan adanya tunggakan itu sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020. Imam besar Sigi Lamo kabupaten Halmahera Barat Ustadz Dasri Naimur misalnya, saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri acara pemusnahan minuman Keras yang digelar Polres Halbar Kamis, (22/42021) mengakui belum menerima tunggakan itu.
"Iya benar kami belum terima insentif itu bulan Juli sampai Desember 2020."Kata Imam besar Sigi Lamo.
Ustadz Dasri, mengaku pada hari Rabu, (21/4/2021) Pemda membayar tiga bulan insentif untuk jata awal tahun 2021. Yakni, bulan Januari sampai Maret. Menurut dia, hingga kini imam dan pendeta belum mengetahui alasan jelas atas tunggakan insentif tahun 2020 itu.
"Imam dan pendeta juga tidak tahu alasan yang pasti atas tunggakan itu dari Pemda. Tapi katanya uang itu suda hangus."jelasnya.
Selaku koordinator imam dan Pendeta, Dasri mengaku pertanyaan atas tunggakan insentif itu bukan saja ditanyakan wartawan, tetapi sejumlah rekan para imam dan pendeta juga menanyakan hal yang serupa.
Terpisah Samsuri Madjid (Kepala Dinas Sosial) kabupaten Halmahera Barat saat dikonfirmasi via handphone oleh wartawan legalpost.id Sabtu, (24/4/2021) membenarkan tunggakan itu tidak bisa dibayarkan karena daerah kekurangan pembiayaan atas dana insentif.
"Kami suda mengajukan permohonan pencairan melalui Dinas Keuangan, tapi tidak dibayarkan karena alasan tidak ada anggaran. Maka baiknya wartawan juga konfirmasi ke mantan kadis keuangan Muhammad Marasabessy."Ucap Samsuri.
Samsuri, juga membenarkan pembayaran insentif yang dilakukan pada Rabu, (21/4/2021) adalah anggaran tahun 2021 untuk bulan Januari sampai Maret. Terkait tunggakan tahun 2020 sebanyak 6 bulan kemungkinan telah hangus.
"Kalau Pemkab Tara bisa bayar maka mungkin suda hangus. Karena, insentif itu biasanya tergantung kemampuan keuangan daerah."tuturnya.
Sementara terkait empat puluh pendeta fersi GPH yang tidak dibayar insentifnya selama 30 bulan, menurut Samsuri dilarang proses pembayaran oleh bupati Halbar Danny Missy karena pertimbangan membuat fersi.
"Kalau insenif untung pendeta GPH itu memang kami tidak bisa bayar karena kami di larang oleh pemimpin lama (bupati Danny). Terlebih pendeta GMIH lain mendesak kami di kantor untuk tidak dilakukan pembayaran karena mereka itu membuat fersi atau pecahan dari GMIH."jelasnya.
Disentil terkait cara mendesain pelaporan sehingga tidak menemui ancaman temuan laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LH-BPK) diakhir tahun anggaran? Menurut Samsuri tidak menjadi masalah dalam pelaporan karena daerah tidak sanggup membayarnya.
Untuk informasi secara detail atas masalah insentif ini, maka media Legalpost.id akan menyajikan sumber terkait yang lain pada edisi selanjutnya atas masalah tunggakan insentif tersebut. (Tim)