Kadishub Malut Minta KSOP Kabupaten/Kota Hentikan Speed Boat Tak Layak Operasi
Sofifi,legalpost.id-Maraknya speed boat maupun kapal penumpang tak layak dipaksakan beroperasi, Kepala dinas perhubungan provinsi Maluku Utara (Malut), Armin Zakari angkat bicara minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kabupaten/Kota se-Malut hentikan.
Armin kepada wartawan diAula Nuku kantor Gubernur Malut, Rabu (17/3/2020) mengatakan, dengan kondisi cuaca Malut yang kurang baik saat ini, maka pihaknya menegaskan kepada seluruh pemilik, Operator dan ABK speed boat maupun kapal penumpang agar berhenti memaksakan muat penumpang dengan kondisi speed boat atau kapal yang tidak memungkinkan.
"Kalau bandel dan paksakan beroperasi,saya minta KSOP sekabupaten/Kota untuk segera menghentikan aktivitas mereka,"tegas Armin.
Ia menyatakan, Tanpa diawasipun mereka harus melakukan perawatan jangan hanya berpatokan dengan diawasi baru bergerak.
Dimana Harus adanya kesadaran dari pemilik kapal dan pemilik speed boat itu sendiri, maupun ABK dan operator untuk selalu melakukan perawatan.
Perawatan diantaranya ganti suku cadang dan lain-lain,apalagi untuk yang sudah diberikan rekomendasi lakukan perbaikan, harus dilakukan perbaikan
"jangan sampai sudah ada kecelakaan baru kita turun,"imbuh Armin.
Armin juga memperingatkan, jika sudah tidak layak jangan dipaksakan, jangan menganggap remeh dan diperbiasakan sebab ini resikonya tinggi berkaitan dengan keselamatan orang banyak
"saya minta berpikirlah untuk orang banyak saat kita berlayar, jangan berfikir diri sendiri,"tandasnya.(Tim)