Kepala BPKAD Tikep Resmi Dilaporkan Ke Polda Malut

Bukti surat terima pengaduan Ditreskrimsus Polda Malut.(foto:ist)

TERNATE,legalpost.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Koruption Whatc (GCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Mansur atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana APBD Tikep tahun 2020 senilai Rp 45.332.000.000, ke Ditreskrimsus Polda Malut

Koordinator GCW Malut Muhidin mengatakan laporan sudah di serahkan ke Polda Malut pada tanggal 19 Fulebruari 2021 kemarin, laporan yang diserahkan ke Polda itu sudah dilampirkan dengan barang bukti berupa rekening korab dua lembar dan hasil penolakan 4 fraksi.

"Penolokan empat fraksi atas rancangan APBD perubahan 2020 Kota Tikep untuk di tetapkan sebagai peraturan Daerah,"kata Muhidin kepada wartawan, Selasa (23/2).

Muhdin menyebutkan, pada tanggal 30 November 2020 pandagan akhir fraksi menolak rancagan APBD perubahan Kota Tikep tahun 2020 untuk di tetapkan sebagai peraturan Dearah ,namun kenyataan pada 1 Desember 2020 kepala badan pengelolaan keuagan dan aset daerah mencairkan dana senilai Rp 45.332.000.000 padahal yang bersangkutan mengetahui bahwa RAPBD perubahan tahun 2020 Kota Tikep tidak bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Berarti ABPD perubahan Kota Tikep tahun 2020 tidak ada, maka Surat Penyedian Dana (SPD) yang di buat oleh kepala badan pengelolaan keuagan dan aset daerah untuk mencairkan dana senilai Rp 45.332.000.000 adalah perbuatan melawan hukum,"akunya

Lanjut Muhidin, empat fraksi yang menolak rancagan APBD adalah fraksi PAN,PKB,Demokrat dan Nasdem.

"Kalau APBD perubahan di tolak berarti tidak ada APBD perubahan tahun 2020,"tegasnya

Sementara Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut Kompol Naim Ishak ketika di konfirmasi laporan tersebut.

"Belum ada, belum sampai di saya," singkatnya.(Tim)

Komentar

Loading...