AJI Minta Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Diduga Menghalangi Kerja Pers
Ternate,Legalpost.id-Menyoroti tindakan oknum polisi yang diduga menghalangi kerja pers saat proses peliputan UU Omnibuslaw,Selasa(20/10)tadi,Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate Meminta Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Hairil Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan jurnalistik ini
dilindungi oleh UU Pers. Tugas pers, kata Hairil, dalam Pasal 4 UU ini mengatur bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
“Jadi wartawan yang melaksanakan tugas liputan ini dilakukan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu. Sehingga aparat kepolisian juga harus tahu bahwa kerja-kerja jurnalis ini diatur dan dilindungi, artinya kepolisian harus punya pemahaman soal aktivitas teman-teman ini, sehingga jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi,” kata Hairil.
Adanya insiden ini, Hairil sangat menyesalkan dan meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan sanksi kepada oknum polisi yang saat bertugas didemonstrasi UU omnibuslaw hari ini,diduga melakukan tindakan mengintimidasi atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut.
“Karena sebagai mitra seharusnya polisi memberitahukan kepada teman-teman jurnalis ini. Kalaupun ada hal-hal yang menyangkut prinsip kepolisian ya, tolong disampaikan, jangan menghalangi aktivitas jurnalis seperti itu, apalagi sampai mendorong mereka,Yang dilaksanakan teman-teman ini kan Berdaskan dengan UUD itu,artinya polisi juga harus tahu kerja teman-teman,jangan menghalang halangi,jangan mengintimidasi,apalagi terjadi saling dorong.” tutupnya.(iin)


Komentar