Hukrim
YBH TRUST Halbar Sikapi Napi Lapas Jailolo Yang Kabur
JAILOLO,Legalpost.id-Salah satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bernama Supardi alias Ferdi melarikan diri pada Selasa sore (13/10/2020). Hal ini mendapat reaksi dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara (Malut) cabang Halbar.
Furkan Abdullah SH, selaku advokat serta Ketua Cabang TRUST Halbar, kepada Legalpost melalui pres rilis, Jumat (16/10/2020) mengatakan pelarian Napi di Lapas Jailolo ini bukan baru kali ini saja beberapa tahun lalu juga terjadi hal yang serupa. Sehingga dirinya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Malut agar benar – benar mengevaluasi petugas Lapas Kelas II B Jailolo.
“Napi yang lari di LAPAS Jailolo bukan baru pertama kali ini di beberapa Tahun lalu juga sempat ada yang lari makanya ini harus ada Evaluasi yang ketat dari Kementrian Hukum dan Ham sebab kalau tidak ada proses Evaluasi internal maka kita tidak dapat mengetahui kesalahan apa yang terjadi sampai napi bisa lari” Kata Furkan.
Selain itu, Furkan juga menjelaskan bahwa kalau pelarian Napi itu karena kelalaian Petugas maka sudah selayaknya ada sanksi bagi petugas tertentu sebagaimana di atur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ‘’Seperti yang dikatakan oleh Kalapas Jailolo di berita bahwa ini merupakan kelalaian petugas olehnya itu kalau benar pelarian Warga Binaan atas kelalaian petugas maka perlu Majelis Etik Kanwil Hukum Dan Ham melakukan sidang kode etik sesusai aturan yang berlaku dan jika terbukti ada kelalaian maka perlu di berikan sanksi sesuai pasal 7 PP nomor 53 Tahun 2010, agar ada efek jera untuk petugas yang membuat kesalahan, dan kesalahan juga ada klasifikasinya seperti kesalahan ringan, sedang, dan berat. Sementara jenis Hukumannya adalah penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai pada proses pemecatan’’.jelas Alumni Fakultas Hukum UMMU ini.
Furkan juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Kalapas Jailolo di pemberitaan bahwa narapidana yang lari itu awalnya meminta petugas untuk pengawalan ke Sidangoli ambil barang titipan. Hal itu, menurut Furkan bukan suatu hal yang urgen sehingga ia heran kenapa Petugas berani keluarkan Napi tersebut.
“Ada hak – hak Narapidana sebagaimana dalam undang – undang Pemasyarakatan dan Permenkumham tetapi narapidana yang meminta keluar untuk ambil barang itu bukan suatu hal yang urgen di sini perlu Kalapas jelaskan Napi mau ambil barang apa ? apalagi Napi ini kasus Penipuan dan belum lama masuk Lapas jadi sudah barang tentu aspek psykologis harus di pahami oleh petugas’’.pungkas Advokat KAI Malut Ini.
Sebelumnya Kepala Lapas (Kalapas) Husaini Dio pada beberapa media Kamis (15/10/2020) menyatakan, dalam upaya pengejaran terhadap seorang napi yang kabur atas nama Supardi alias Ferdi dengan kasus penipuan itu, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian (Polsek) dan mengutus petugas lapas berjumlah 12 orang untuk menyebar di wilayah pengejaran.
"Untuk wilayah pengejaran kami fokuskan di jalur menuju Tobelo, Weda, Sofifi dan jalur keluar masuk seperti pelabuhan, setiap titik kita bagi tiga-tiga orang dan ditemani oleh pihak kepolisian yaitu polsek jalsel, sofifi, tobelo dan weda,” ungkap Husaini pada wartawan.
Kalapas juga menjelaskan, untuk menambah informasi, pihaknya juga suda bertemu dengan salah satu orang terdekatnya.
“Dari pihak keluarga kita belum sempat datangi karena berhubung tempatnya jauh yaitu di wilaya maba halmahera timur, tapi kita baru bertemu dengan pacarnya untuk dimintai keterangan dan menambah informasi untuk pengejaran,” ujarnya.
Sementara, Husaini menambahkan bahwa mereka akan terus berupaya melakukan pengejaran karena selama satu minggu ini tidak ada hasil maka dua orang petugas yang mengawal dan juga dirinya sebagai pimpinan akan diberi sanksi.
“Sanksinya bisa saja penundaan gaji selama satu tahun juga turun dari jabatan, dan yang berat adalah kita bisa saja diberhentikan secara tidak terhormat karena dianggap membantu dalam pelarian, semoga dengan upaya kita ini bisa diberi keringanan dan secepatnya ditemukan,”tutupnya(tim)