Pemerintahan

Kadis Pertanian Malut, Dikukuhkan Sebagai PJS Bupati Halmahera Barat

Sofifi,- Gubernur Maluku Utara mengukuhkan Lima penjabat sementara menduduki posisi sebagai Walikota dan bupati yang tersebar di lima kabupaten- kota untuk menjalankan roda pemerintahan selama tujuh puluh satu hari.

Setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Maluku Utara Kh.Abdul Gani Kasuba telah mengkukuhkan lima penjabat sementara, bertempat di kantor Gubernur Maluku Utara di Ibukota Sofifi, Sabtu (26/9/20).

Mereka yang dikukuhkan ini nantinya menjabat sementara sebagai walikota dan bupati di lima kabupaten kota diantaranya yakni, Kepala Dinas Pertanian Malut, Muhammad Rizal, sebagai PJS Kabupaten Halmahera Barat.

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Malut, Idham Umasangaji, sebagai PJS Kepulauan Sula. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Malut, sebagai PJS Walikota Tikep. Kepala Biro Organisasi Sekda Malut, Muhammad Irwanto Ali, sebagai PJS Kabupaten Halmahera Utara, dan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri, Maddaemeng, sebagai PJS Pulau Taliabu.

Sedangkan untuk PJS Halmahera Timur belum dapat mengikuti pengukuhan karena masih terkendala dengan administrasi.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, mengingatkan kepada penjabat sementara bupati walikota yang dikukuhkan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

"penjabat sementara yang dilatik ini tidak boleh terlibat dalam politik pilkada. mereka harus menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,"ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Halmahera Barat, Muhamma Rizal Ramli manambahkan, setelah dilantik tentunya akan menjalankan tugas. salah satunya memberikan sosialiaai kepada ASN di Halmahera Barat, agar tidak boleh ada yang terlibat politik ditengah pilkada. sebagai ASN semuanya harus netral.

Lima penjabat sementara yang menduduki ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena pejabat difenitif sedang menjalani cuti kampanye selamat tujuh puluh satu hari dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.(iin)

Komentar

Loading...