Pantauan

Jong Halmahera 1914 Menyesal Perahu Nelayan Lokasi FTJ Dikenakan Retribusi Oleh Dishub

Jailolo,Legalpost.id-Tempat pendaratan ikan alternatif di lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ) yang merupakan areal pariwisata dan dikenakan retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat kepada para nelayan, mendapat kritikan dari Jong Halmahera 1914.

Hikayat A. Rahman, Ketua Bidang Pembangunan Daerah Jong Halmahera 1914 pada Legalpost.id, via WhatsApp Selasa, (18/08/2020) mengatakan  lokasi FTJ sebagai areal pariwisata yang harusnya di kelola sesuai dengan nilai pariwisata, justru belakangan dijadikan sebagai tempat pendaratan ikan. Bahkan para nelayan dikenakan retribusi sebesar 10 ribu rupiah oleh Dinas Perhubungan.

Hal itu menandakan kalau Dinas Perhubungan membenarkan, jika area pariwisata FTJ tersebut merupakan tempat pendaratan ikan.

"Kami sudah mengantongi bukti karcis yang dijadikan sebagai dasar penarikan retribusi dan di dalam karcis tersebut juga, terdapat tulisan perda nomor 28 Tahun 2012 sebagai alas hukumnya. "Jelas Hikayat.

Anehnya kata Hikayat, perda tersebut mengatur tentang sasaran untuk jasa tambat adalah sebesar 15 ribu.

"Jadi perda yang mana kira-kira yang di pakai oleh Dishub. Penarikan retribusi itu dimungkinkan, namun untuk kasus di area FTJ, tak dapat dibenarkan."Ucap dia.

Dikatakan Hikayat, lokasi FTJ adalah area pariwisata. Kedua, penarikan retribusi oleh Dishub salah sasaran, karena area FTJ itu bukan pelabuhan pendaratan ikan.

Hal aneh lainnya kata Hikayat, Perda nomor 28 tahun 2012 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dikarenakan perahu nelayan yang menurunkan ikan di area FTJ berkapasitas dibawah 7 GT, dan itu tidak dikenakan pajak.

Jl serupa ditambahkan oleh Hardi Dano Dasim, pengurus Jong Halmahera 1914, bahwa Kadishub tidak paham kalau pemerintah pusat telah mengupayakan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi yang dituangkan dalam Undang-undang.

"jadi Kadishub Halmahera Barat jangan lagi ada gerakan tambahan."Sesal dia.

Dia menilai Kadishub hobinya koleksi masalah dan mengumbar janji, mulai dari tarif Speedboat Jailolo-Ternate yang dijanjikan akan mengikuti SK Gubernur, sampai pada penarikan retribusi yang salah sasaran. Maka layaknya, Kadishub sudah seharusnya di copot dari jabatannya sebagai Kadishub.

Lanjut Don Joao sapaan akrab Hardi Dano Dasim, bahwa hasil kajian kami sementara, terdapat beberapa instansi yang berhubungan dengan masalah ini, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan.

"Untuk itu, kami masih dalam proses advokasi pengumpulan data dan rencananya besok (Rabu) kami akan menyurat ke Komisi I DRPD agar dapat memanggil kepala dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kelautan dan Perikanan."akunya.

Selain itu,kata dia Jong Halmaher akan melakukan aksi unjuk rasa terlebih dahulu di depan kantor Bupati, Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor DPRD.(Tim)

Komentar

Loading...