Sosial

Bantuan 15 Kilo Beras  Untuk Penerima PKH Kota Ternate Bakal Disalurkan

Ternate,Legalpost.id-Penerima PKH kini mendapatkan tambahan bantuan berjenis bahan pokok beras dengan jumlah 15 kilo perorang,yang akan disalurkan  ke 10.000.000 KPM seIndonesia.

"Melalui Video confrerence yang diselenggarakan oleh kementerian sosial pada Selasa (11/8/2020) dihadiri oleh 3 narasumber yakni Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto,Dirjen perlindungan dan jaminan sosial Pepen Nazaruddin,serta  Direktur PSPKKM,Dinas sosial seIndonesia,dan Koordinator PKH seIndonesia,"Kata Fitria Rindengan,  Koordinator PKH Kota Ternate  pada  legalpost.id di sekretariat PKH Kota Ternate Selasa 11 Agustus 2020.

Edi Suharto kata Fitria,  pada kesempatan itu mennjelaskan sasaran bantuan untuk PKH,karena peserta PKH marupakan keluarga miskin yang rentan dan terdaftar dalam DTKS.

"Data tersebut telah dilakukan Update serta telah siap digunakan,"Ucap Fitria mengutip pembicaraan Edy Suharto

Selain itu,dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak lanjut usia,dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Program PKH kata Fitria,  telah memiliki Struktur SDM yang baik,sehingga lebih memudahkan dalam proses, pendampingan dan penentuan program bansos besar. Dengan itu,  PKH menjadi program pilihan,semoga bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.

Fitria juga menuturkan,pada kesempatan yang sama, dalam penyaluran bantuan sosial ini adapun penanggungjawab diantaranya kementerian sosial bertanggungjawab  dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, penganggaran, sosialisasi, penyusunanan pedoman dan evaluasi.

Sementara lanjut dia untuk persiapan maka bulog bertanggungjawab dalam penyediaan dan penyaluran bantuan sosial,beras dari gudang perum Bulog sampai ke titik distribusi tertentu.

Dirjen juga kata dia berharap agar dinas sosial bertanggungjawab dalam pelaksanaan ,pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan program bantuan sosial dikabupaten/kota, penanganan pengaduan di provinsi, koordinasi bantuan sosial beras dengan Koordinator Provinsi, pendamping PKH dan Pemerintah kabupaten dan Kota.(Tim)

Komentar

Loading...