Pantauan
Demo GPM Malut di Kejati Berujung Ricuh
Ternate,Legalpost.id- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut Selasa (4/8/2020), meminta Polda Dan Kejati periksa penggunaan APBD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) beujung ricuh.
Pantauan wartawan, massa aksi GPM Malut yang sedang berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku utara(Malut), Selasa (4/8) siang tadi tiba-tiba dibubarkan oleh sejumlah orang yang tak dikenal.
Pembubaran Tersebut akibatkan terjadi aksi saling kejar mengejar di halaman kantor Kejati Malut.meski demikian Ketegangan itu berhasil diamankan petugas kepolisian,yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
Koordinator aksi, Hartono Halek kepada sejumlah wartawan mengatakan, secara kelembagaan, GPM Malut akan menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut. Pasalnya, lanjut Hartono, dalam insiden itu, salah satu massa aksi mengalami tindakan kekerasan.
“Kami akan menempuh jalur hukum,” kata Hartono.
Ia menduga, sejumlah kelompok pemuda yang membubarkan aksi unjuk rasa itu merupakan kiriman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aksi unjuk rasa tersebut.
“Aksi kami ini untuk mendesak Kejati dan Polda melakukan pemeriksaan atas penggunaan APBD Kota Tikep tahun 2019,” pungkasnya.
Perlu diketahui poin tuntutan massa aksi sebagai berikut, mendesak kejaksaan tinggi Maluku utara(Malut) untuk telusuri LPJ Pemkot tikep tahun anggaran 2019.mendesak Polda Malut agar segera melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran atas LPJ Pemkot Tikep 2019,mendesak Polda Dan Kejati agar segera memanggil dan memeriksa Walikota dan Wakil walikota tikep terkait dugaan dan indikasi penyelewengan anggaran APBD tahun 2019,Dalam tuntutan Massa aksi tersebut,pendemo juga menyatakan, Apabila Polda Dan Kejati tidak mengindahkan tuntutan kami,maka kami akan memboikot aktivitas perkantoran ditidore dan Oba.(Tim)


Komentar