Hukrim

Diperiksa Kejati, Imran Akui Tidak Lagi Menjabat Kadikbud Saat Pembayaran Kapal Nautika

Ternate,legalPost.id-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut periksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub atas dugaan kasus korupsi proyek pembuatan kapal nautika penangkapan ikan senila Rp 7,8 miliar.

Imran Yakub pada kesempatan itu menyatakan,saat itu dirinya digantikan sebagai kepala Dinas pada (30/7/2019) ketika proses lelang tender itu dirinya masih jadi Kepala Dinas,namun menyangkut dengan proses pembayaran dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Dikbud

"Pembayaran itu saya tidak tau karena waktu itu jabatanan saya sudah tidak ada,namun proses tender itu dilakukan karena di Kejati Malut ada yang namanya tim TP4D sehingga saya ajukan ke mereka untuk mempersentasikan anggaran di Dikbud tahun 2019,"ujar Imran kepada wartawan di halaman kantor Kejati Malut,Senin (27/7/2020).

Irman menambahkan,setelah dirinya mengajukan permohonan tersebut kemudian dirinya bersama tim TP4D mempersenatsikan anggaran Dikbud sekian sehingga dirinya minta agar sowa kelolah juga harus di awasi menyangkut dengan lelang ,tetapi menyangkut dengan sekolah itu agar tidak terganganggu sekolah.

"Tetapi dari tim TP4D tidak disetujui bahwa mereka hanya ingin melakukan pengawasan menyangkut paket tender,"akunya

Terpisah Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan,tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Dikbud Malut Imran Yakub,"Iya tadi Imran Yakub di priksa di ruagan pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Malut,"singkatnya

Sekedar diketahui, bantuan pengadaan kapal tersebut diadakan dari Dikbud Malut melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar untuk SMK swasta di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.(tim)

Komentar

Loading...