Hukrim
Kejati Malut Panggil Sekkot Ternate

Ternate,legalpost.id- Sekertaris Kota Ternate, Jusuf Sunya dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2018 senilai Rp 5,4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan ,Sekot hadir panggilan Jaksa untuk dimintai klarifikasi kumpulan data pengaduan yang di lapaorkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) terkait PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan
"Sekot hadir untuk klarifikas ,karena saat ini jaksa telah melakukan pul baket ,"kata Richard kepada kabarmalut,Senin (27/7/2020).
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal Pemda Kota Ternate oleh PT BPRS Bahari Berkesan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2017-2018. Ini terungkap dalam temuan BPK Perwakilan Malut tahun 2019. Degan nomor, tanggal 12.A/LHP/XIX. TER/5/2019. 22 Mei 2019. (Tim)
Komentar