Pemerintahan
DPRD Halbar Sesali Ruang Bupati Dipakai Untuk Karaoke

Jailolo,Legalpost.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menyesal adanya karaoke di ruang bupati Halbar Danny Missy.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, misalnya, kepada legalpost.id, Selasa, 7 Juli 2020, mengaku ruang kerja bupati merupakan ciri khas dari pemimpin. Dengan itu, jika bernyanyi di tempat itu merupakan sikap tidak terpuji dan merusak wibawa Bupati Danny Missy.
Dengan itu, dia meminta Sekretaris Daerah, Syahril Adbul Rajak untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pegawai yang berkaraoke di ruang kerja Bupati Halbar, Danny Missy pada Senin, (6/7/2020).
"Selaku Fraksi Demokrat kami sarankan ke Sekda untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pegawai yang berkaraoke di ruang Bupati saat jam kerja yang sedang berlangsung. Karena sudah tidak lagi menjaga wibawa pemimpin mereka sendiri," tegasnya.
Senada, Ketua Fraksi Golkar, Joko Ahadi pada wartawan mengaku, sangat menyangkan di jam - jam kantor masih ada oknum-oknum pegawai yang berkaraoke di ruang Bupati.
"Bupati mestinya harus mengambil langkah tegas berikan sanksi sesuai undang-undang ASN yang berlaku, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, karena ini menjadi citra buruk bagi Bupati sendiri,"tegasnya
Terpisah, Sekretaris Daerah, Syahril Abdul Rajak saat dikonfirmasi mengaku, sudah memanggil pegawai yang bersangkutan dan memberikan teguran.
"Tadi saya sudah panggil mereka dan memberikan teguran,"tandasnya(tim)
Komentar