Pemerintahan
RPJM 2020 Pemprov Malut Belum Tuntas, Bappeda Ditegur

Sofifi,LegalPost.id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara,menuai teguran keras dari rekomendasi pansus LKPJ DPRD Provinsi Malut.
Pasalnya sejumlah pekerjaan Bappeda yang dievaluasi LKPJ pansus terdapat tidak optimal, bahkan RPJMD 2020 hingga memasuki semester dua belum juga tuntas.
Menurut juru bicara pansus Erwin Umar,diruang paripurna DPRD Malut,Selasa(30/6),mengatakan, RPJMD periode 2020 sampai saat ini tidak kunjung tuntas, hal ini menunjukkan tahapan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian gubernur perlu menegur kepala Bappeda dan jajarannya agar segera menyelesaikan dokumen tersebut yang telah menyerap anggaran cukup besar.
Erwin juga menyatakan,terdapat perbedaan sebagian data yang disajikan dalam dokumen LKPJ dengan penjelasan OPD, maupun fakta dilapangan hasil kunjungan kerja pansus LKPJ, akibat lemahnya koordinasi antara Bappeda dengan OPD terkait pada saat Penyusunanan Dokumen tersebut,bahkan Gambaran makro dokumen LKPJ miskin data sehingga tidak menggambarkan secara jelas, indikator keberhasilan output dan onput pada masing-masing OPD.
Lanjut dia, Penyusunanan dan pengendalian program prioritas dalam APBD 2019, belum berbasis pada data dan permasalahan di kabupaten kota, Bappeda perlu melaksanakan fungsinya secara optimal sebagai OPD yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Dengan demikian kami merekomendasikan gubernur seharusnya menempatkan pejabat di lingkungan Bappeda sesuai dengan kapasitas dan SDM, yang memahami tupoksi Bappeda.gubernur segera melakukan evaluasi kinerja kepala Bappeda, Serta seluruh pejabat Bappeda,"Kami (pansus-red) meminta gubernur menindaklanjuti rekomendasi ini untuk perbaikan perencanaan tahun berikut, dan kami meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi tersebut,"terangnya.
Komentar