Etika||Hukrim

Ramli Nasser Mangkir Dari Sidang Kode Etik

JAILOLO,LegalPost.Id- Majelis Sidang Kode Etik, Pemkab Halmahera Barat,Senin(8/6/2020) sekitar pukul 11:00 Wit, secara resmi menggelar sidang kode etik menindak lanjuti laporan Kabid Darat, Dinas Perhubungan(Dishub) Halbar  Ansar Wursok.

Sidang kode etik yang berlangsung di lantai II Aula Baikole, Kantor Bupati Halbar itu, dipimpin oleh ketua majelis sidang kode etik Syahril Abdul Radjak, didampingi lima anggota majelis diantaranya Asisten I Vence Muluwere, Kepala Inspektorat Julius Marau,Kepala BKD Jubair Latif, staf ahli Fredik Budiman serta Deni Kasim.

Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut dengan menghadirkan pihak terlapor Ansar Wursok beserta istrinya untuk dimintai keterangan, Sementara dilain pihak, Ramli Nasser selaku pihak terlapor enggan  untuk hadir dalam persidangan,meski telah dilayangkan surat panggilan.

Ketua majslis sidang kode etik, Syahril Abdul Radjak kepada wartawan usai menggelar sidang kode etik mengungkapkan,sidang perdana dengan agenda meminta kerterangan baik pihak pelapor, dan terlapor serta korban tersebut bakal dilanjutkan kembali Rabu(10/6/2020), untuk mendengar keterangan pihak terlapor yang mangkir dari panggilan.

"Keterangan perlapor dan istrinya juga sudah tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP),dan dalam sidang awal juga sudah dimintai keterangan tinggal terlapor, yang dalam sidang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,"ujarnya.

Syharil menegaskan,sikap terlapor Ramli Nasser yang enggan untuk hadir dalam sidang kode etik tersebut akan ditindaklanjuti dengan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk dimintai keterangan.

"Yang pasti merugika yang bersangkutan,karena penting untuk memberikan keterangan klarifikasi melalui sidang kode etik.Tapi kita juga tidak serta merta melakukan pemanggilan secara paksa,karena itu tidak diatur dalam etika birokrasi.'ungkapnya.

Ditambahkannya, jika nantinya setelah mendengar ketengan terlapor oleh majelis hakim selanjutnya mengeluarkan putusan.Dimana ada sanksi kode etik yang diatur melalui Undang-undang ASN yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup), jika dinyatakan bersalah.

"Soal sanksinya juga bervariasi bisa jadi dicopot dari jabatan,ataupun penundaan kenaikan pangkat,jika dinyatakan bersalah.Initinya kita menunggu keputusanya seperti apa,"tukasnya.

Sekedar diketahui,Sekretaris DPM-PD Ramli Nasser sebelumnya dilaporkan oleh Ansar Wursok ke BKD Halbar lantaran diduga chating  kepada istrinya dengan kalimat bersifat pribadi saat Ramli Naser menjabat sebagai Sekrertaris DP3A Halbar.

Selain melaporkan ke BKD, yang bersangkutann juga melaporkan Raml Naser ke Polisi atas dugaan perbuatan tersebut.(tim)

Komentar

Loading...