Covid-19
BPKP Malut Ingatkan Penggunaan Anggaran Percepatan Penanganan COVID-19

Ternate,Legalpost.id-Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Aryanto Wibowo ingatkan Gugus Tugas (GT) Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Utara terkait akuntabilitas penggunaan anggaran percepatan penanganan Coronavirus Diserse 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan Aryanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara Gugus Tugas (GT) Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Maluku Utara, di ruang ala hotel Said Bella Ternate, Rabu 3 Juni 2020.
Aryanto, yang didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang P3A Aderial Adelis, menghimbau kepada tim gugus tugas agar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanggulangan COVID-19 serta Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ).
Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Syamsuddin Abdul Kadir sebagai perwakilan dari Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Turut hadir dalam Rakor ialah Ketua DPRD Kuntu Daud, Kajati Malut Erryl Prima Putera Agoes, Kapolda Irjen Pol Rikwanto, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku Utara (Kabinda Malut) Brigjen TNI Dudy Fristiyanto, Perwakilan dari Danrem 152 Babullah, Komandan Lanal Ternate Kolonel Laut (P) Wisnu Kusadianto, yang mewakili DanLanud Leo Wattimena, dan sejumlah koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
BPKP kata dia, bahkan siap membantu mengawal akuntabilitas rencana penerapan New Normal di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Perlu diketahui Rapat itu berlangsung pada 2 Juni 2020 dari pukul 10.00 – 12.00 WIT. Kegiatan ini membahas tentang langkah-langkah Percepatan Penangan CoVID-19 di Maluku Utara. Salah satu langkah yang dibahas yakni rencana penerapan New Normal di Wilayah Maluku Utara. (iin)
Komentar