Narkoba
Berkas Tersangka Ismiyati Kadir Resmi Tahap Dua Oleh BNNP Malut

TERNATE-Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Maluku Utara, Senin (20/4/2020) menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut milik tersangka Ismiyati Kadir alias Ati
"Iya hari ini, kami (penyidik) menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 144,30 gram ke JPU Kejati Malut,"kata penyidik BNNP Malut Andi Rizki, kepada wartawan, Senin (20/4/2020)
Menurutnya, tahap dua ini sebenarnya dilakukan sama-sama dengan tersangka. Hanya saja sesuai dengan aturan saat ini dengan kondisi pemutusan mata rantai covid-19. Sehingga tersangka Ati yang diduga sebagai kuriri shabu ini, sudah duluan dititipkan di Lapas Perempuan Ternate."Jadi tersangka tak di ikut sertakan dalam tahap dua dan sudah dititipkan terlebih dahulu di Lapas,"ujarnya
Lanjutnya, tersangka ini penangkapan pada 23 Desember 2019, yang dilakukan anggota pihaknya merupakan tindak-lanjut informasi dari pihak Bea dan Cukai Ternate, bahwa adaanya kiriman paket lebaran yang berindikasi berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate.
"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone nokia putih, 1 pasangan sepatu converse warna merah, 1 timbangan digital warna hitam, 1 debit card dan buku tabungan BNI serta bukti lembar resi pengiriman tiki,"jelasnya
Ia menambahkan atas perbuatannya itu, Ismiyati Kadir alias Ati dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dan 132 tentang permufakatan jahat,pintanya(tim)
Komentar