Korupsi

Penyidik Maraton Periksa Saksi Korupsi Pengadaan Kapal Nautika

TERNATE,LegalPost.id- Untuk mengungkap fakta dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019, Tim penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut meraton memeriksa sejumlah Saksi.

Sesuai Informasi yang dihimpun wartawan, sebanyak tiga saksi yang diperiksa tim penyelidik Kejati pada Senin, (13/04/2020). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin Hamisi, Direktur PT Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray dan Bendahara Dikbud Malut Novianti.

Kasipenkum Kejati Malut Zul Asfi Siregar saat ditemui wartawan Senin,(13/04/2020) membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya benar, tim telah melakukan pemeriksaan pihak terkait sebanyak tiga orang. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin Hamisi, Direktur PT Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray dan Bendahara Dikbud Malut Novianti,"Ujar Zul.

Zul menuturkan, mereka diperiksa sebagai saksi selama 7 jam. mulai dari pukul 10.00 sampai pada pukul 17.00 Wit.

Ketiga orang Lanjut Zul, dimintai keterangan sehubungan dengan pengadaan Nautika kapal penangkap ikan. Namun Secara subtansial materi pemeriksaan tidak bisa dibeberkan.

"Intinya ditanya seputaran tanggung jawab masing-masjng jabatan pada proses pengadaan,"Cetus Zul sembari menambahkan, jika masih terdapat kekurangan maka mereka akan dimintai keterangan tambahan oleh Tim penyelidik.

Sekedar diketahui, proyek pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2019 dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.(tim)

Komentar

Loading...