Tersangka Korupsi APBD Halbar Bakal Bertambah
JAILOLO,Legalpost.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menegaskan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Uang Persediaan (UP) senilai Rp. 1,6 miliar pada 2015, tidak hanya berhenti kepada R alias Mat.
" Blm ada tersangka tambahan, nanti liat perkembangan kedepan, karena penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti,"kata Kasipenkum Kejati Malut Apris Ligua, saat dikonfirmasi wartawan via hendpon malam ini
Menurutnya, Penggeledahan di kantor Bupati Halbar, sebelumnya atas penambah alat bukti terhadap dokumen-dokumen dan data-data lainnya untuk dilakukan penyitaan dalam melengkapi berkas perkara.
"Tahap dua nanti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p.21). Sekarang masih melengkapi berkas perkara dulu,"ujarnya (tim)






Komentar