Bibit Jagung bertunas Korupsi?

Foto : bibit jagung di Halbar yang tidak sempat ditanam

JAILOLO,legalpost.id-Praktik korupsi pengadaan bibit Jagung yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota termasuk salah satu di Halmahera Barat (Halbar) menunggu waktu terungkap. Pengadaan bibit yang dimaksud menyejahterakan para petani, diduga dikorupsi dengan cara mencantumkan kelompok petani fiktif oleh oknum di kabupaten/kota penerima bantuan dari kementerian tersebut.

Dugaan korupsi dana bibit Jagung terjadi di Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten/kota, yang dilakukan oknum di instansi tersebut. Dengan itu, dana pengadaan bibit Jagung dua tahun diduga ditilep pada tahun 2017 senilai Rp 100 miliar dan 2018 Rp 60 miliar.

Dugaan korupsi anggaran bibit Jagung itu sudah tercium sejak 2017. Itu sebabnya Kementerian memangkas anggaran saat menyaluran ditahun 2018. Sekalipun sudah diketahui pihak-pihak yang berwenang, oknum di Dinas Pertanian masih berani main api. Akibatnya, anggaran bibit Jagung 2018 yang hanya Rp 60 miliar, diduga disalahgunakan dan yang menjadi korban adalah petani.

Penelusuran wartawan menyebutkan, orang yang berwenang dalam pengadaan bibit Jagung ini diduga membentuk kelompok tani fiktif. Itu bahkan terjadi selama dua tahun, 2017 dan 2018. Dibentuknya kelompok tani fiktif itu dengan maksud memudahkan para pelaku nakal itu untuk menilep anggaran kegiatan tersebut.

Proyek ini terjadi di seluruh kabupaten/kota. Akibat buruknya pengelolaan dalam kegiatan tersebut, bibit Jagung yang sudah disalurkan ke kabupaten/kota justru dijual oleh oknum-oknum tertentu. Aparat pernah mengamankan beberapa ton bibit Jagung yang rencana dijual ke luar daerah. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) juga memproses salah satu kasus dugaan dijualnya bibit Jagung.

Sementara itu, dugaan korupsi anggaran Rp 160 miliar (2017 Rp 100 miliar dan 2018 Rp 60 miliar) untuk pengadaan bibi Jagung ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Beberapa pekan terakhir ini penyidik Kejati memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah staf Dinas Pertanian di kabupaten/kota sudah diambil keterangannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini pun sudah diperiksa. PPK itu berinisial HO, salah satu pejabat di Dinas Pertanian Provinsi.

Kasi Penkum Kejati, Apris Risman Ligua mengatakan, setelah staf di Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten/kota dimintai keterangan, kelompok tani juga dipanggil untuk diperiksa. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami serius untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.(tim)

Komentar

Loading...