Gagahi Anaknya, JR Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi
JOURNALIST: Samsul
LEGALPOST.ID,JAILOLO- Hakim Pengadilan Negeri Ternate, momvonis JR, 15 tahun penjara lantaran terbukti menggagahi anak kandunya sendiri. Bukan itu saja, JR juga dikenakan denda sebesar RP 1 Miliar, subsideir 6 bulan kurungan. Dalam sidang tertutup yang digelar di Balai sidang PN di Desa Jalanbaru Kecamatan jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Kamis 06 Desember 2018.
Ketua Majelis Erni Gumuloly menyatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia belia.15 tahun penjara serta denda yang dijerat terhadap terdakwa, menurut Erny dianggap sebanding dengan perbuatannya. Sebagaimana, terungkap dalam proses persidangan.  
"Selain 15 tahun terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Bila, terdakwa tak dapat melunasi hutangnya. Maka, akan digantikan dengan tambahan masa tahanan selama 6 bulan penjara,"Jelas Erny dipersidangan.
Menanggapi, amar putusan hakim. terdakwa yang tertunduk lesu dikursi pesakitan mengaku, terima dengan putusan tersebut.
"Yang mulia saya terima putusan ini. saya sangat menyesal sudah berbuat seperti itu,"tutur terdakwa sembari meneteskan air mata. 
Sementara itu, putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jailolo. Sebab, Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa, 15 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar, Subsideir 6 bulan kurungan. Dengan itu,  JPU juga mengaku, tidak keberatan dengan putusan hakim.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Jo Pasal 76D, atau Pasal 81 Ayat (2), atau pasal 81 ayat (3), atau Pasal 82 Ayat (1), jo Pasal 76E, Undangan undangan Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Zet)

Komentar

Loading...