Lembaga Bantuan Hukum PB HMI Siap Dampingi Dua Korban Penganiayaan Petani Kopra

Direktur Advokasi LKBHMI PB HMI Syafrin S. Aman
LEGALPOST.ID,TERNATE-Pemukulan yang dilakukan sekelompok Preman terhadap dua Petani Kopra yakni, Haiyun Galela dan Anda Galela dalam unjuk rasa anjloknya harga Kopra di Kabupaten Halmahera Utara, pada 28 November lalu dikecam sejumlah pihak. Salah satunya, datang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar HMI. 
Mereka menilai kasus tersebut merupakan Pidana Murni. Sehingga, harus diusut tuntas. Direktur Advokasi LKBHMI PB HMI Syafrin S. Aman menyatakan, pihaknya siap mendampingi korban Haiyun dan Anda untuk memproses oknum Preman dimaksud. Menurutnya, insiden yang menimpa kedua petani kopra itu bukan delik aduan. Sehingga, pihak Kepolisia tidak perlu menunggu laporan resmi dari kedua korban. 
"Tidak perlu ada Laporan resmi dari kedua korban. Kan Polisi sudah tau siapa oknum pelaku pemukulan itu. Jadi, Polisi segera menangkap mereka,"Tegas pria yang akrab disapa Faten ini.  Minggu 02 Desember 2018.
Bila melihat dari video pemukulan yang beredar saat ini, Kata Faten, tindakan sejumlah oknum preman terhadap kedua petani itu, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu,
Korban Haiyun  meminta pihak kepolisian agar segera menangkap pelakunya  dan diadili seberat beratnya. Sebab, tindakan mereka terlalu biadap.
"Saya tak minta banyak. Saat ini yang saya inginkan Polisi menangkap mereka lalu beri hukuman seberat beratnya,"keluh Haiyun.
Sembari berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Untuk diketahui, akibat dari pemukulan sejumlah preman. Korban Haiyun mengalami luka lebam serta tulang rusuk bagian kirinya patah lantaran ditendang oleh oknum preman bernama Beny Samalagi. (Zet) 

Komentar

Loading...