KPK Tetapkan Dua Hakim dan Satu Panitera Jadi Tersangka
![]() |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata |
LEGALPOST.ID,JAKARTA- Dua Hakim dan Satu Panitera resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing masing bernama Iswahyu Widodo dan Irwan. Sementara salah satu panitera pengganti dari PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 28 November 2018.
OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara," lanjut Alexander.
Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Iswahyu. Sementara Irwan merupakan anggota majelis hakim. Menurut Alexander, Ramadhan sebelumnya tercatat menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sanksi Hakim yang Terjaring OTT Arif dan Martin diduga menitipkan sejumlah uang melalui Ramadhan untuk kedua hakim tersebut. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima. Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Kompas.Com)
Komentar