Orang Mati Sebagai Penerima BLT, Penegak Hukum Diminta Proses Hukum

Jailolo, Legalpost.id- diduga tidak memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022 bulan januari-juni kepada 54 penerima, sejumlah warga desa Marimabati menyegel dan membakar ban bekas di depan kantor desa Marimabati Selasa, (23/08/2022).
Warga selain membakar ban bekas dan menyegel kantor desa, sebagai disaat yang sama sejumlah warga juga mengajukan laporan resmi kepada kejaksaan negeri Halmahera Barat untuk diproses hukum kepala desa Marimabati.
Sejumlah penerima BLT kepada wartawan mengaku dari 69 penerima BLT hanya 15 orang yang menerima." Mulai dari bulan Januari sampai Juni 2022, kami tidak menerima BLT."kata Yani Dahlan salah seorang penerima BLT desa Marimabati.
Menurut Yani, BLT itu milik dirinya namun sampai saat ini dirinya tidak menerima. "Dorang (Pemdes) hanya bilang kalau penerima itu 15 orang dan nama itu suda di tetapkan oleh pemerintah pusat "Ucap dia.
Sayangnya kata Yani, setelah melihat daftar dalam dokumen, nama penerima BLT itu seluruhnya sebanyak 69.
Data yang di kantongi wartawan, dari sejumlah nama penerima BLT ada beberapa orang suda meninggal dunia.
Bendahara desa Mirna Malang yang dikonfirmasi wartawan via Whastaap belum sempat menjawab.(Tim)
Komentar