Pengaruh Pers Sebagai Sarana Edukasi Di Maluku Utara

Oleh : Iinafriyanti Hasan, Wartawan legalpost.id biro provinsi Maluku Utara
Ternate,Legalpost.id-Melihat peran pers dari sisi media edukasi yang dapat berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Provinsi Maluku Utara dan menakar pengaruh negatif Digital bebas, maka pers memiliki peran penting yang secara langsung menyentuh masyarakat.
Sebagaimana Pers adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengelolah informasi, dan menyampaikan berita tersebut pada masyarakat.
Seperti yang kita ketahui peran utama pers sebagai sarana untuk menyampaikan informasi ke publik(media informasi.red), sebagai media pendidikan, kontrol, hiburan dan lembaga ekonomi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan, (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pers memiliki lima peran penting dalam kehidupan masyarakat Di Indonesia. sebagaimana Negara menempatkan posisi pers sebagai Pilar Demokrasi keempat.
Kelima peran pers yaitu.
-Pers sebagai media informasi yakni pers bertugas menyajikan informasi yang merupakan Hak masyarakat, baik pemerintahan, ekonomi, sosial, politik,budaya, sejarah, kejadian.
-Pers sebagai media pendidikan yaitu berfungsi untuk turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tidak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik.
-Pers sebagai media hiburan dimana pers dapat menyajikan hiburan baik dimedia cetak,online maupun elektronik dengan tetap menjaga norma-norma hukum, moral dan Agama.
-Pers sebagai kontrol sosial yaitu, pers yang berfungsi melakukan kontrol sosial atas pelanggaran HAM, penegakan Hukum,dan kebijakan pemerintahan, kondisi masyarakat, lingkungan dan lainnya.
-Pers sebagai lembaga ekonomi yaitu sebagai media massa selain melaksanakan ke empat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan, Advetorial dan mendapatkan bayaran atas penayangan tersebut.
Melihat dari tugas pers sebagai media pendidikan, dan semakin tinggi berbagai macam pengaruh negatif dari akses Digital yang mempengaruhi arah pikiran masyarakat, maka pers disini juga patut berfungsi sebagai sarana edukasi.
Baik edukasi dari lembaga-lembaga pers itu sendiri, maupun melalui tulisan-tulisan yang disajikan pers ke masyarakat untuk memberikan edukasi kepada anggota pers, masyarakat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat disekitar.
Dengan demikian pers tidak hanya bertugas sebagai mesin pengontrol kebijakan publik oleh pemerintah, tidak hanya sebagai pengontrol penyakit masyarakat, melainkan pers juga memiliki berbagai fungsi sesuai dengan undang-undang.
Namun pers di Provinsi Maluku utara kerap kali mendapatkan tindakan yang tidak baik, diantaranya diskriminasi kemitraan dan kurangnya kebebasan memperoleh informasi, sehingga pers sering menempuh jalur-jalur yang tidak diharuskan untuk keberlangsungan pers dalam proses peliputan maupun lainnya.
Dengan adanya masalah ini maka akan melahirkan masalah-masalah yang berkelanjutan di dunia pers tersebut, padahal pers merupakan pilar keempat Demokrasi yang terbilang setara dengan lembaga eksekutif maupun legislatif.
Maka dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pers masih minim kemerdekaan baik dari sisi ekonomi, pengetahuan, kesetaraan, maupun dari sisi transparansi.sehingga perlu adanya kesadaran dari pihak terkait maupun lembaga-lembaga pers yang benar-benar berdiri untuk edukasi pers di provinsi Maluku utara guna tercapainya pengaruh pada pertumbuhan masyarakat Maluku utara yang cerdas.
Komentar