Politik
KPU Menunggu SK Pemberhentian Salah Satu Calon Walikota Ternate

Ternate,Legalpost.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate hingga 6 November ini menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Kemendagri dari salah satu calon Wali kota Ternate.
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ternate Kuad Suwarno,saat dikonfirmasi media ini mengaku,hingga saat ini KPU belum menerima SK pemberhentian oleh Kemendagri dari salah satu calon walikota Ternate,yakni Muhammad Hasan Bay.
Meski demikian,Kuad mengaku masih ada waktu 2 hari kedepan untuk memasukkan SK pemberhentian tersebut.
Ia menjelaskan, Sesuai dengan ketentuan batas waktu berakhirnya 30 hari sebelum tanggal 9 Desember,"jadi tanggal 9 November itu sudah harus disampaikan hingga batas jam 24 berarti jam 12,"terangnya.
Kuad menambahkan,mengacu pada PKPU ,Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menduduki jabatan tertentu pada saat pencalonan, diberlakukan sejumlah ketentuan dalam pemenuhan syarat calon.
Dalam PKPU No. 1/2020. Pasal 4 ayat (1) huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
Dilihat dari PKPU 3/2017. Pasal 69
(1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan *keputusan pejabat yang berwenang* tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia menjabarkan, Ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU 3/2017 dirumuskan dengan model perumusan negatif yaitu "tidak menyampaikan" dan "tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses", maka calon dinyatakan "tidak memenuhi syarat".
Ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU 3/2017 bila dimaknai dg model perumusan positif yaitu "menyampaikan" dan "dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses", maka calon dinyatakan "memenuhi syarat".
Berdasarkan ketentuan tersebut dan penjelasan terhadap ketentuan tersebut, bila sampai dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, SK pemberhentian belum terbit, calon tsb tetap MS (memenuhi syarat) dengan syarat:1. Sudah tanda tangan pernyataan bersedia mengundurkan diri dalam Form BB1-KWK syarat calon.
2. Sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
3. Sudah menyerahkan surat tanda terima surat nomor 2 dari pejabat yang berwenang.
4. Sudah menyerahkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yg menyatakan bahwa surat nomor 2 sedang dalam proses.(tim)
Komentar