Reses di Kelurahan Jati, Iswanto Tegaskan Jalan dan RTLH Jadi Prioritas Aspirasi Warga
TERNATE,Legalpost.id-Anggota DPRD Maluku Utara daerah pemilihan Ternate–Halmahera Barat, Iswanto ST menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, hingga program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) saat menggelar reses di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (13/5/2026) malam.
Di hadapan warga, Iswanto menjelaskan bahwa persoalan jalan harus dilihat berdasarkan status kewenangannya, apakah masuk kategori jalan lingkungan, jalan kota, jalan provinsi, atau jalan nasional.
Menurutnya, untuk jalan lingkungan yang menghubungkan RT dan RW, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih dapat melakukan intervensi pembangunan. Ia menyebut, saat ini pembangunan jalan lingkungan umumnya menggunakan paving block, bukan lagi hotmix.
“Kalau memang ada jalan lingkungan yang perlu dibangun, kami bisa usulkan dan mudah-mudahan bisa diakomodasi pemerintah provinsi,” ujarnya.
Sementara untuk jalan berstatus nasional maupun jalan kota, kata Iswanto, kewenangannya berbeda dan diatur dalam regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi Komisi III DPRD Malut dengan Pemerintah Kota Ternate dan Dinas PUPR, saat ini di Kota Ternate tidak terdapat ruas jalan berstatus provinsi. Yang ada hanya jalan nasional dan jalan kota.
“Pengaspalan yang dilakukan pada 2025 kemarin itu menggunakan anggaran APBN melalui skema Inpres Jalan Daerah,” katanya.
Iswanto menjelaskan, skema Inpres Jalan Daerah menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur jalan.
Karena itu, DPRD Malut bersama pemerintah kabupaten/kota saat ini kembali mendorong usulan pembangunan jalan melalui skema Inpres agar sejumlah ruas jalan di Maluku Utara bisa dibangun menggunakan anggaran pusat.
“Jalan itu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah. Dengan keterbatasan PAD daerah, skema Inpres sangat membantu kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain persoalan jalan, Iswanto juga menyoroti program RTLH di Kelurahan Jati. Ia meminta masyarakat aktif menyampaikan usulan rumah yang layak menerima bantuan agar bisa diverifikasi pemerintah.
Menurutnya, pada 2026 Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan sekitar 1.200 unit RTLH yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
“Kalau ada masyarakat yang sudah mengusulkan tetapi belum ada tindak lanjut, nanti kami cek kembali. Kalau kuotanya belum tutup, kita dorong lagi. Kalau sudah penuh, kita perjuangkan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Perkim, Iswanto mengaku terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program RTLH agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyampaikan persoalan drainase sepanjang kurang lebih 100 meter di Kelurahan Jati yang dinilai perlu penanganan segera.
Menanggapi hal tersebut, Iswanto meminta warga menyerahkan dokumentasi dan data pendukung agar dapat diperjuangkan baik melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD maupun program dinas terkait.
Ia menegaskan, Pokir bukan milik pribadi anggota DPRD, melainkan hak kelembagaan DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme penganggaran daerah.
“DPRD itu tidak membangun jalan atau saluran secara langsung. Yang punya anggaran adalah eksekutif. Tugas kami menyerap aspirasi, mengawasi, dan memperjuangkannya dalam pembahasan APBD,” tegasnya.
Iswanto berharap hasil reses yang dilakukan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan program pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat.(*)