Kadri Leatje Tekankan Optimalisasi PAD Lewat Penguatan Pajak

SOFIFI,Legalpost.id–Asisten I Gubernur Maluku Utara, Kadri Leatje, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut, Selasa (23/9/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung Kepala Bapenda, Zainab Alting, dan difokuskan pada pembahasan serta edukasi terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya di area pendapatan dan perpajakan.
Kadri menegaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar OPD lebih serius mematangkan kinerja dan pemenuhan dokumen MCP KPK.
“Dari hasil diskusi, tinggal delapan dokumen yang harus dipenuhi hingga penutupan input pada 30 November 2025. Saya optimis Bapenda bisa mencapai skor 85 persen,” jelas Kadri.
Dalam bimbingan teknis yang berlangsung hampir dua jam, Kadri menguraikan secara komprehensif tiga substansi utama yang harus menjadi fokus Bapenda ke depan, yaitu:
Penguatan database pajak.
Peningkatan inovasi pajak.
Pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan.
“Pertumbuhan ekonomi Malut yang tinggi, mencapai 30 persen, harus sejalan dengan penerimaan pajak yang signifikan. Karena itu, penguatan data, inovasi, serta pengawasan mutlak dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Bapenda akan menyusun peta jalan (roadmap) perpajakan untuk memetakan subjek, objek, dan wajib pajak. Langkah ini diharapkan bisa mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Kadri menyoroti sejumlah persoalan yang kerap menjadi sumber kebocoran, di antaranya:
Pemungutan pajak dari wajib pajak yang belum memiliki izin atau rekomendasi resmi.
Setoran pajak yang tidak sesuai dengan potensi sebenarnya.
Piutang pajak yang belum sepenuhnya disetor ke kas daerah.
“Karena itu, monitoring penerimaan pajak harus terintegrasi. Pemeriksaan, pengendalian, dan pengawasan harus dilakukan secara kontinu,” ujarnya.
Kadri berharap, dengan penguatan internal dan kerja sama lintas OPD, Bapenda bisa memenuhi indikator dan subindikator MCP KPK.
“Kalau tahun 2025 Malut mampu meraih skor MCP hingga 96 persen, maka ada dua keuntungan besar: pertama, peluang mendapat reward Dana Insentif Daerah (DID), dan kedua, terhindar dari label predikat daerah rawan KKN,” pungkasnya.(*)
Komentar