Diskominfosan Malut Gelar Pemutakhiran Data

SOFIFI,Legalpost.id-Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Maluku Utara menggelar Coaching Clinic Pemutakhiran Data pada Open Data Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dengan peserta dari seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku Utara. Hari pertama pelaksanaan digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfosan Malut, Senin (30/6/2025).
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfosan Malut, S. Sandy Wibisono, menjelaskan bahwa Coaching Clinic ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan data statistik sektoral tahun 2023 dan 2024.
Acuan yang digunakan adalah Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional.
“Tujuan Coaching Clinic ini adalah untuk memudahkan wali data dalam pengumpulan, pemanfaatan, serta penyajian data yang akurat dan konsisten. Selain itu, penggunaan standar data statistik ini akan memungkinkan data dapat dibandingkan secara nasional maupun internasional antarperiode waktu,” ungkap Sandy.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga berperan penting dalam meningkatkan integritas dataset melalui standardisasi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, aturan, dan asumsi. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi antar pembina data sebagai badan pemerintah yang berwenang dalam pembinaan dan pembakuan standar statistik dapat berjalan lebih baik.
“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu mendorong setiap OPD untuk meningkatkan integritas dataset sekaligus memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi antara pembina data, wali data, dan produsen data,” tambahnya.
Sandy optimistis, melalui strategi dan langkah yang dilakukan, jumlah ketersediaan data pada aplikasi Open Data Malut akan semakin meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(*)
Komentar