1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Sekda Pulau Taliabu Ditetapkan Tersangka Kasus DD 2017

Oleh ,

TERNATE,Legalpost.id–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan dua pejabat penting di Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2027.

Keduanya adalah Dr. Salim Ganiru, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu yang kini menjabat sebagai Sekda Pulau Taliabu, serta mantan Kabid Lembaga Kemasyarakatan Adat Dinas PMD Pulau Taliabu La Ode Muslimin Napa yang saat ini aktif sebagai staf fungsional di bagian admistrasi pembangunan Setda Pemda Taliabu.

Penetapan tersangka tersebut yang di kutip media ini dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut. Surat resmi itu menandai bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menyeret keduanya kini memasuki tahap baru.

Meski pihak kepolisian belum merinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat keduanya, langkah penetapan tersangka ini dianggap sebagai bentuk keseriusan aparat hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Dengan status hukum baru tersebut, baik Dr. Salim Ganiru maupun La Ode Muslimin Napa dijadwalkan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi sinyal tegas komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi di Maluku Utara.(*)

Baca Juga