Bank Maluku-Malut dan Bapenda Malut Sepakat Terapkan Pembayaran Pajak Kendaraan Non-Tunai

Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting,

SOFIFI,Legalpost.id – Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut di Kantor Pusat Bank Maluku-Malut, Kota Ambon, Kamis (13/2/2025) beberapa waktu lalu.

Kerja sama ini fokus pada optimalisasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem digital. Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, menyebut langkah ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

“Kami tidak lagi menerima pembayaran pajak secara tunai. Semua harus melalui aplikasi, sehingga prosesnya lebih aman, cepat, dan efisien,” ujar Zainab.

Zainab menjelaskan, penerapan sistem non-tunai ini telah dirancang sejak lama dan kini dapat menjangkau seluruh 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Dengan begitu, wajib pajak dari berbagai daerah dapat mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurutnya, transformasi layanan ini menjadi jawaban atas berbagai kendala yang dulu kerap terjadi saat pembayaran pajak masih dilakukan secara tunai.

“Beberapa tahun lalu, pembayaran tunai sering menimbulkan berbagai persoalan. Dengan sistem non-tunai, kami berharap semua proses menjadi lebih mudah dan transparan,” jelasnya.

Zainab juga berharap Gubernur Maluku Utara yang baru dapat memberikan dukungan penuh terhadap implementasi sistem pembayaran pajak non-tunai ini, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal membangun sistem yang lebih bersih dan memudahkan semua pihak,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di Maluku Utara, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(*)

Komentar

Loading...