Dr. R. Graal Taliawo Dorong Regulasi Hadapi Arogansi Pertambangan

JAILOLO, Legalpost.id – Di tengah arus deras hilirisasi industri tambang di Maluku Utara, suara untuk membela masyarakat adat kini bergema dari Senayan. Anggota DPD RI perwakilan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan lahirnya regulasi yang tegas dan berpihak kepada hak-hak masyarakat adat.
Dalam dialog terbuka bersama insan pers di Kedai Kiram, Desa Hatebicara, Jailolo, Senin (4/8/2025), Graal mengungkapkan keprihatinannya atas konflik yang kian mengemuka antara masyarakat adat dan korporasi tambang.
“Saya adalah anak dari rahim masyarakat adat. Mandat yang saya emban bukan hanya formalitas politik ini soal tanggung jawab moral untuk memperjuangkan tanah, identitas, dan masa depan mereka,” tegas Graal.
Ia menyoroti absennya regulasi yang kuat sebagai celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang. Hanya berbekal Izin Usaha Pertambangan (IUP), mereka dapat dengan bebas mengeksploitasi lahan tanpa memperhatikan hak-hak adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Arogansi tambang lahir karena negara belum hadir sepenuhnya. Tak ada payung hukum yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat. Ini harus kita ubah,” lanjutnya.
Sebagai Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sekaligus anggota Komite II DPD RI, Graal menyebut pentingnya mendorong pembentukan regulasi nasional hingga perda lokal yang secara spesifik melindungi eksistensi masyarakat adat dari ekspansi industri ekstraktif.
Ia juga mengajak insan pers di Halmahera Barat untuk turut aktif dalam mengawal isu ini dan mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
“Kita butuh keberanian politik daerah. Pers harus menjadi penopang opini publik dan jembatan informasi. Suara rakyat harus sampai ke telinga pengambil kebijakan,” ujarnya.
Meski menyadari perjuangan ini tidak mudah, Graal mengapresiasi inisiatif masyarakat adat Tabaru yang telah mulai membangun konsolidasi.
“Ini bukan sekadar advokasi, ini perlawanan terhadap ketidakadilan. Kita akan dorong terus agar masyarakat adat di Halbar tidak hanya diakui, tapi juga dilindungi,” pungkasnya
Komentar