Fraksi Hanura DPRD Malut Soroti Transparansi dan Kinerja Fiskal Pemprov dalam Rapat Paripurna LPP 2024
SOFIFI,Legalpost.id — Kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dilontarkan Fraksi Hanura dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara yang digelar di Sofifi, Jumat (4/7/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, Sekprov Samsuddin A. Kadir, serta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi.
Ketua Fraksi Hanura, Yusran Pauwa, menyoroti sejumlah catatan penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan.
Salah satu sorotan utama adalah soal konservatisme dalam penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap stagnan dan belum menggambarkan potensi riil Maluku Utara.
“Daerah ini memiliki potensi besar, mulai dari sektor pajak kendaraan bermotor, retribusi jasa usaha, pengelolaan aset daerah, hingga tambang dan perkebunan. Tapi target PAD kita terlalu aman. Pemerintah harus berani menaikkan target secara progresif dan berbasis potensi,” tegas Yusran.
Fraksinya juga mendorong adanya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan yang dinilai masih belum optimal.
Selain itu, Hanura menilai ada kecenderungan pemaksaan belanja daerah meski anggaran tidak mencukupi, yang berisiko memperbesar beban utang Pemprov.
“Kami minta penjelasan soal strategi pengendalian belanja dalam situasi fiskal terbatas seperti sekarang ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD turut menjadi sorotan. Hal ini bahkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami minta penjelasan dari Gubernur mengenai alasan dan mekanisme yang digunakan dalam proses pergeseran anggaran tersebut,” ujar Yusran.
Fraksi Hanura juga meminta laporan rinci soal utang daerah, mencakup jumlah, jenis, dan sumber utang, serta skema pelunasannya. Mereka menilai keterbukaan data ini sangat penting agar tidak menimbulkan beban fiskal jangka panjang.
Fraksi ini turut menyoroti penempatan kas daerah dalam instrumen Treasury Deposit Facility (TDF) yang dinilai harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai regulasi. Mereka mempertanyakan berapa nilai dana yang ditempatkan, manfaat bunga yang diterima, serta apakah kebijakan itu telah sesuai aturan pengelolaan kas daerah.
Isu klasik tentang pengelolaan aset daerah juga kembali mencuat. Fraksi Hanura menyayangkan masih banyaknya aset yang belum tercatat dengan baik, tidak dimanfaatkan optimal, dan tidak memiliki kejelasan status hukum. Hal ini, menurut mereka, turut menjadi penyebab BPK tetap memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemprov Malut.
“Kami mendesak Gubernur menyampaikan langkah konkret dalam penertiban dan pemanfaatan aset agar bisa berkontribusi terhadap PAD dan memperkuat laporan keuangan daerah,” tutup Yusran.
Rapat paripurna ini menjadi ruang penting bagi DPRD menyuarakan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.(*)