DPRD Desak Pemkab Segera Bayar Hak ASN, Pemdes dan BPD
Jailolo:,Legalpost.idWakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rustam Fabanyo, meminta pemerintah setempat agar pembayaran hak ASN, Pemdes dan BPD disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Rustam usai mengikuti rapat pleno pengesahan Ranperda RPJPD Halbar tahun 2025-2044, Jumat (6/01/2025).
Rustam Fabanyo menyampaikan bahwa dalam sidang paripurna, dirinya fokus pada pembayaran hak PNS dan pemdes se-Halbar. Dia juga mengungkapkan bahwa, siltap pemdes dan BPD yang dua bulan belum direalisasi Pemkab Halbar.
“Jadi disampaikan dari teman teman fraksi dalam paripurna tadi, saya lebih serius pada Siltap Pemdes, BPD dan hak ASN Halbar bulan November-Desember 2024 Siltap dan tunjangan teman-teman pemdes dan BPD belum terbayar. Padahal saat ini juga teman-teman pemdes dan BPD khsusunya di Nasrani sangat membutuhkan, karena menjelang hari besar Natal mereka,” jelasnya.
Rustam mendesak pemerintah daerah agar dalam pekan depan, hak tersebut sudah harus selesai dibayar oleh pemkab, khususnya Siltap BPD dan Pemdes.
“Jadi apa yang disampaikan teman-teman fraksi tadi, saya bersepakat dan sangat setuju jika sesegera mungkin pemkab membayar Siltap dan tunjangan pemdes dan BPD yang tertunda dari bulan November dalam minggu depan sudah harus selesai dibayar,” tegas Wakil Ketua DPRD Halbar itu.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembayaran Siltap Pemdes dan BPD menjadi keharusan yang harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh tunggakan. Pembayaran menyesuaikan dengan perintah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa.
“Hak pemdes dan BPD suatu keharusan yang harus dibayar sesuai ketentuan. Pemdes hari ini bukan lagi pemerintah yang sama seperti sebelum adanya UU Nomor 6. Ketika UU Nomor 6 berada itu pemerintah dalam hak dan kewajiban sama dengan Pemerintah Daerah. Seperti pembayaran tunjangan. Ini dibayar sudah diatur dalam sebulan dengan perintah tegas yang diatur dalam Permendagri 20 tentang keuangan desa, jadi itu tidak bole ada tunggakan,” tegasnya.
Selain itu, Mantan ketua Apdesi Halbar juga menegaskan terkait pembayaran Hak ASN Halbar tidak boleh di atas tanggal 5 bulan berjalan.
“Dan yang terakhir soal gaji ASN juga kalau bisa diupayakan tanggal 1 atau 2 harus ke rekening masing-masing jangan molor sampai tanggal 10,” tukasnya.
Anggota DPRD Halbar Fraksi Nasdem ini berharap, pembayaran gaji ASN pada tanggal 5 sudah harus terisi dalam rekening PNS dan juga Pemdes dan BPD.
“Jadi soal hak mereka harus tepat waktu paling lambat setiap bulan tanggal 5 sudah harus terbayar,” pungkasnya.